Kasus Penganiayaan di Marelan Dilaporkan ke Propam, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Tersangka SH

Kedua kakak beradik korban penganiayaan bersama penasihat hukumnya menunjukkan surat dumas ke Divpropam Mabes Polri. (Foto: Dok/mistar.id)
Medan, MISTAR.ID — Polsek Medan Labuhan menegaskan penanganan kasus penganiayaan kakak beradik di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, sudah berjalan sesuai prosedur. Penegasan itu disampaikan setelah korban mengadukan polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Pihak keluarga korban sebelumnya menyebut penanganan perkara berjalan lamban dan menuntut agar salah satu tersangka berinisial SH (19) diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol D. Raja Putra Napitupulu, kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026) menjelaskan, penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Terhadap tersangka utama berinisial RA, penyidik telah melakukan penangkapan. Tersangka beserta berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Sementara itu, tersangka SH telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2026 setelah datang secara mandiri menemui penyidik Polsek Medan Labuhan.
Kapolsek menjelaskan, terhadap SH tidak dilakukan penahanan berdasarkan sejumlah pertimbangan kemanusiaan yang telah diperiksa dan diverifikasi penyidik.
Pada saat pemeriksaan, SH sedang menjalani rawat jalan pascaoperasi usus buntu (apendisitis akut), sebagaimana diterangkan dalam surat keterangan sakit, opname, dan istirahat dari RSU Royal Prima Marelan Nomor 00093/RSRP/SKOP/I/2026 yang ditandatangani dokter yang menangani.
Selain kondisi kesehatannya, penyidik juga mempertimbangkan keadaan keluarga SH. Berdasarkan surat keterangan dokter dari RSU Wulan Windy, ayah kandung SH berinisial I mengalami stroke dan membutuhkan perawatan. Perawatan tersebut dilakukan secara mandiri di rumah oleh SH.
Penyidik telah melakukan pengecekan terhadap kondisi yang disampaikan tersebut sebagai bagian dari pertimbangan dalam mengambil langkah penanganan perkara.
"Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan tetap berkomitmen menangani perkara secara profesional, proporsional, dan prosedural," tegas Kapolsek.
"Penyidikan harus didasarkan pada fakta, alat bukti, ketentuan hukum, serta pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami berpihak pada kepentingan korban untuk memperoleh kepastian hukum, namun tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan tanpa mengabaikan proses hukum," lanjutnya.
Polsek Medan Labuhan menegaskan, tidak dilakukannya penahanan bukan berarti perkara dihentikan ataupun tersangka dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum. Penanganan perkara tetap dilanjutkan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian juga membuka ruang komunikasi bagi korban dan keluarga untuk menyampaikan informasi maupun perkembangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Melalui penanganan perkara ini, Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, proporsional, dan prosedural. Kepolisian memastikan kepentingan korban tetap menjadi perhatian, sementara setiap tindakan terhadap tersangka harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, dalam pemberitaan Mistar sebelumnya, kedua kakak beradik korban penganiayaan telah melaporkan Polsek Medan Labuhan ke Divisi Propam Mabes Polri dengan menyebutkan penanganan kasus tersebut berjalan lamban.
Melalui kuasa hukum korban, Suyanto dari Law Office Suyanto dan Sufi Machroza Associates, laporan pengaduan masyarakat (dumas) telah dibuat melalui layanan Yanduan Divpropam Mabes Polri Nomor B.2026110401296-00001/Was.2.4/2026/Divpropam.(hm02)










































