Saturday, November 7, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Kejari Simalungun Sita 448 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Mobil Sigra

Mistar.idSabtu, 7 November 2026 pukul 19.02 WIB
kejari_simalungun_sita_448_ribu_batang_rokok_ilegal_dan_mobil_sigra

Petugas Kejari Simalungun mengamankan barang bukti rokok ilegal dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai. (Foto: Humas Kejari Simalungun/Mistar)

Simalungun, MISTAR.ID (7/11/2026) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menahan seorang tersangka berinisial S dan menyita 448.300 batang rokok tanpa pita cukai dalam pelimpahan tahap II perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai, Kamis (5/11/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap dugaan peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Simalungun, Febro W. Adhiaksa Soeseno, mengatakan perkara tersebut bermula dari ditemukannya rokok tanpa pita cukai resmi yang diduga disimpan untuk diedarkan.

"Tersangka diduga kuat menjual, menimbun, menyimpan, dan memiliki barang kena cukai hasil kejahatan," kata Febro saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).

Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti, tim jaksa peneliti melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang yang diserahkan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi fisik barang bukti dengan dokumen penyitaan dari penyidik.

Dari perkara tersebut, Kejari Simalungun menerima barang bukti berupa 448.300 batang rokok tanpa pita cukai. Rinciannya terdiri dari rokok merek Marllong, H.SM Bluong, dan MS Special.

Selain ratusan ribu batang rokok tersebut, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra 1.2 R M/T warna hitam dengan nomor polisi BK 1766 WL beserta kunci kontak, satu lembar STNK dan pajak daerah dengan nomor registrasi BB 1354 BJ, satu unit telepon seluler OPPO Reno10 5G, satu set anak kunci, serta dua pelat nomor kendaraan bertuliskan BB 1354 BJ.

Seluruh barang bukti fisik kemudian dipindahkan ke Gudang Barang Bukti Kejari Simalungun. Petugas melakukan penyegelan menggunakan segel resmi kejaksaan dan mencatatnya dalam Register Barang Bukti Nomor RB-01/L.2.24/Ft.2/11/2026 guna memastikan keutuhan serta keamanan barang bukti.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, Kejari Simalungun melakukan penahanan terhadap tersangka S di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pematangsiantar.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-3687/L.2.24/Ft.2/11/2026 dan berlaku mulai 5 hingga 24 November 2026.

Kasi Pidsus Febro W. Adhiaksa Soeseno menangani perkara tersebut bersama tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Firmansyah, Sofi Eka Putri Silalahi, dan Suci Farhahdilla.

Febro menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Simalungun dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, cermat, dan berintegritas, khususnya terhadap pelanggaran di bidang cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN