Saturday, November 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Bekuk 3 Terduga Komplotan Pencuri Motor di Medan Marelan

Mistar.idSabtu, 7 November 2026 pukul 18.10 WIB
polisi_bekuk_3_terduga_komplotan_pencuri_motor_di_medan_marelan

Tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor bersama barang bukti saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Pelabuhan Belawan/Mistar)

Medan, MISTAR.ID (7/11/2026) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan mengamankan tiga pria yang diduga merupakan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Ketiganya masing-masing berinisial MRFL (26), MR (28), dan HG alias G (39).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pencurian satu unit sepeda motor Yamaha RX King milik Anggi Pratama (33), yang terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan.

Saat korban hendak bangun, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempatnya. Korban kemudian mencari kendaraan tersebut bersama dua orang adiknya.

Berdasarkan informasi warga sekitar, sepeda motor tersebut sempat terlihat dibawa dengan cara didorong. Dalam pencarian itu, korban akhirnya menemukan kendaraannya di kawasan Pasar II.

Korban bersama kedua adiknya kemudian mengamankan sepeda motor dan seorang terduga pelaku. Selanjutnya, mereka menghubungi temannya yang merupakan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Korban juga membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan tiga terduga pelaku.

Pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.20 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcellino Sebastian Damanik, S.Tr.I.K., bergerak ke Jalan Komplek Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ketiganya.

Selanjutnya, ketiga pria itu dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap para terduga pelaku. Kami berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut secara bersama-sama dengan menggunakan gunting besi untuk merusak kunci kendaraan.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha RX King 135 cc warna hitam dengan nomor polisi BK 6216 RX, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, satu unit Yamaha F1Z, satu unit Yamaha Jupiter, satu mesin Suzuki Shogun, serta satu buah gunting besi.

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sebesar Rp37 juta.

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN