Wednesday, October 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Medang Deras Amankan Dua Terduga Penjual Rokok Ilegal, 171 Bungkus Disita

Mistar.idRabu, 28 Oktober 2026 pukul 20.50 WIB
polsek_medang_deras_amankan_dua_terduga_penjual_rokok_ilegal_171_bungkus_disita

Kapolsek Medang Deras AKP AH Sagala menyerahkan barang bukti rokok ilegal kepada Doli Vicher Banjarnahor, PBC Ahli Pertama pada Bea Cukai Kuala Tanjung. (Foto: Polsek Medang Deras/MISTAR.ID)

Batu Bara, MISTAR.ID – Unit Reskrim Polsek Medang Deras mengamankan dua pria berinisial SS dan JMS yang diduga menjual rokok ilegal di dua lokasi berbeda, Selasa (27/10/2026) siang.

“Dari terduga pelaku berhasil diamankan 21 slop rokok berbagai merek, di antaranya ST Mentol, Rasta, Marbol, Marlong, Orice, Englismen, Mencester, Sky, dan Helium,” ujar Kapolsek Medang Deras, AKP AH Sagala.

Sagala mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Ipda Syaputra Mamana Hasibuan, langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan.

Tim kemudian mendatangi sebuah warung rokok di Dusun Sempurna, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 21 slop berisi 171 bungkus rokok ilegal dan mengamankan SS.

Saat diinterogasi, SS mengaku memperoleh rokok ilegal tersebut dari seorang pria berinisial JMS. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan JMS di Pasar Pagurawan.

Kedua pria tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Medang Deras.

Kapolsek Medang Deras, AKP AH Sagala, kemudian berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah berkoordinasi, barang bukti diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kuala Tanjung dan diterima oleh Doli Vicher Banjarnahor, PBC Ahli Pertama pada Bea Cukai Kuala Tanjung.

“Sore tadi kita telah menyerahkan rokok ilegal kepada pihak Bea Cukai Kuala Tanjung yang datang ke Polsek Medang Deras,” ujar Sagala.

Ia menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan pelimpahan hasil penindakan terhadap barang kena cukai berupa rokok ilegal dari berbagai merek agar ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah penindakan yang kita lakukan merupakan bagian dari upaya penanganan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Batu Bara,” tutup Sagala.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN