Tuesday, October 27, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Tanjungbalai dan Bea Cukai Musnahkan 156 Ballpress dan 213 Ribu Rokok Ilegal

Mistar.idSelasa, 27 Oktober 2026 pukul 17.26 WIB
kejari_tanjungbalai_dan_bea_cukai_musnahkan_156_ballpress_dan_213_ribu_rokok_ilegal

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Bobon Robiana, bersama Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, saat menyampaikan keterangan terkait pemusnahan barang hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. (Foto: Saufi/Mistar)

Tanjung Balai, MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari TBA) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Teluk Nibung memusnahkan 156 ballpress pakaian bekas ilegal, 213.072 batang rokok ilegal, serta sejumlah perangkat elektronik.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap serta barang yang telah menjadi milik negara.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean atau gudang penyimpanan barang milik Bea Cukai di Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Selasa (27/10/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Bobon Robiana, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari TBA berupa 156 ballpress pakaian bekas atau monza yang berasal dari dua perkara dengan dua orang tersangka.

Sementara itu, Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC), di antaranya rokok ilegal dari berbagai merek, seperti Moscow Mango, Leopard, Janda Bold, Tirani, OK Bold, Luffman, dan sejumlah merek lainnya.

Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 213.072 batang. Selain itu, sejumlah unit laptop dan gawai juga turut dimusnahkan.

Bobon menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat.

“Kegiatan ini tidak semata-mata merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menyampaikan bahwa total nilai barang hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang dimusnahkan mencapai Rp745,6 juta.

Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tercatat sebesar Rp158,98 juta. Sementara itu, potensi penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau mencapai Rp31,3 juta.

Dengan demikian, total potensi penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai dan PPN hasil tembakau tersebut mencapai sekitar Rp190,3 juta.

Nutriwan menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Teluk Nibung selama periode Mei hingga Oktober 2026.

Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi bukti dukungan Bea Cukai Teluk Nibung terhadap program Asta Cita Presiden, khususnya melalui upaya pencegahan peredaran barang ilegal, perlindungan masyarakat, serta penguatan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata dukungan BC Teluk Nibung terhadap Asta Cita Presiden. Pencegahan yang dilakukan menjadi fokus utama BC dalam memberikan perlindungan terhadap pertumbuhan UMKM dan melindungi masyarakat dari penggunaan barang ilegal,” sebutnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Batubara; Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Fery; Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Sigit Riyanto; serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Bobon Robiana.

Hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan, Karolina Selfia Br Sitepu; perwakilan Dandim 0208/Asahan, perwakilan Kapolres Asahan, perwakilan Kepala KPKNL Kisaran, serta sejumlah wartawan.

Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum dan instansi terkait menegaskan komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal, menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN