Wednesday, October 14, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Bea Cukai Tanjungpinang Bakar Barang dan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar

Mistar.idRabu, 14 Oktober 2026 pukul 15.56 WIB
bea_cukai_tanjungpinang_bakar_barang_dan_jutaan_rokok_ilegal_senilai_rp43_miliar_

Bea Cukai Tanjungpinang bersama instansi terkait melakukan pemunahan barang ilegal di kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto, Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (14/10/2026). (Foto: Antara/Ogen)

Tanjungpinang, MISTAR.ID (14/10/2026) — Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan barang ilegal hasil penindakan periode 2025-2026 senilai Rp4,3 miliar. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan barang tersebut telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

"Kegiatan pemusnahan ini bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," kata Joko usai pemusnahan barang ilegal di kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto, Kota Tanjungpinang, Rabu (14/10/2026).

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 1,9 juta batang hasil tembakau berupa rokok ilegal, 565 liter minuman mengandung etil alkohol, serta barang bekas berupa pakaian, tas, dan kain sebanyak 14 koli.

Selanjutnya, petugas juga memusnahkan alat kebugaran dan mesin sebanyak 110 koli, obat-obatan sebanyak 2.803 butir, serta makanan kemasan sebanyak 220 koli.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat. Kegiatan tersebut disaksikan berbagai instansi terkait, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Karantina Kepri, hingga KPKNL Batam.

Joko mengatakan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, termasuk peran masyarakat dan media massa.

Dia menegaskan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, salah satunya menjaga dan melindungi masyarakat serta pelaku usaha dari peredaran barang ilegal.

Apalagi, wilayah Tanjungpinang secara geografis berbatasan langsung dengan luar negeri sehingga rawan pemasukan barang ilegal, termasuk narkotika.

"Peredaran barang ilegal merugikan kita secara ekonomi, sehingga harus dihentikan," ujar Joko.(Antara/hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN