Wednesday, October 14, 2026
home_banner_first
EKONOMI

PMK 71/2026 Berlaku, Wajib Pajak Bisa Lunasi Pokok Utang Lebih Dahulu

Mistar.idRabu, 14 Oktober 2026 pukul 16.15 WIB
pmk_712026_berlaku_wajib_pajak_bisa_lunasi_pokok_utang_lebih_dahulu

Ilustrasi: Pemerintah menyempurnakan ketentuan perpajakan melalui penerbitan PMK Nomor 71 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 118 Tahun 2024. (foto: IKPI)

Medan, MISTAR.ID - Pemerintah mengubah mekanisme pembayaran utang pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru ini, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak sebelum diperhitungkan terhadap sanksi administratif.

PMK Nomor 71 Tahun 2026 menggantikan PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Sebelumnya, pembayaran utang pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Melalui ketentuan baru ini, pembayaran terlebih dahulu dialokasikan untuk pelunasan pokok utang pajak.

Perubahan tersebut memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya lebih dahulu, sekaligus membuka peluang pemanfaatan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat digunakan untuk melunasi pokok utang pajak, sehingga wajib pajak mempunyai kesempatan menyelesaikan kewajiban pokoknya dan juga memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).

Selain mengatur ulang mekanisme pembayaran utang pajak, PMK 71/2026 juga menyempurnakan ketentuan mengenai batas waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas aturan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif.

Namun, Bimo menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul dari proses keberatan, banding, hingga peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa penerbitan aturan baru ini bukan merupakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan secara selektif dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian administrasi perpajakan yang lebih tertib sekaligus menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.

Dari sisi fiskal, perubahan mekanisme pembayaran tersebut diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Untuk memberikan kepastian hukum, PMK 71/2026 juga memuat sejumlah ketentuan peralihan. Pemerintah berharap penyempurnaan regulasi ini dapat mendukung sistem perpajakan nasional sekaligus membantu menjaga arus kas pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN