Thursday, July 30, 2026
home_banner_first
SUMUT

Kanwil DJP Sumut I Bahas Regulasi Pajak Digital dan UMKM di Hari Pajak Nasional

Mistar.idKamis, 30 Juli 2026 pukul 19.26 WIB
kanwil_djp_sumut_i_bahas_regulasi_pajak_digital_dan_umkm_di_hari_pajak_nasional

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) I lakukan "Forum Silaturahmi Perpajakan dan Konsultasi Publik Tahun 2026" di Aula Istana Maimun Gedung Kanwil DJP Sumut I untuk memperingati Hari Pajak Nasional yang jatuh 14 Juli lalu. (Foto:dokumen DJP Kanwil I Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (30/7/2026) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) I menggelar "Forum Silaturahmi Perpajakan dan Konsultasi Publik Tahun 2026" di Aula Istana Maimun, Gedung Kanwil DJP Sumut I, dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional yang jatuh pada 14 Juli lalu.

Forum tersebut bertujuan menyerap aspirasi positif guna mendorong kepatuhan pajak sukarela sehingga dapat menjadi fondasi utama penerimaan negara.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi sejumlah regulasi baru serta arah kebijakan DJP ke depan. Dua fokus utama regulasi yang dibahas berkaitan dengan ekonomi digital dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menyampaikan bahwa pertumbuhan pesat transaksi e-commerce menuntut kebijakan perpajakan yang lebih adaptif.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan perlakuan yang setara (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional.

"Kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk membuat jenis pajak baru, tetapi memberikan kepastian hukum serta membangun sistem perpajakan yang lebih adil," katanya, Kamis (30/7/2026).

Kemudian, sektor UMKM mendominasi 99,9 persen dari total unit usaha dan menyerap 96,5 persen tenaga kerja di Indonesia. Angka tersebut membuat UMKM menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Pemerintah mendukung hal tersebut dengan memperbarui regulasi dari PP Nomor 55 Tahun 2022 menjadi PP Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi tersebut diperuntukkan untuk menyeimbangkan kemudahan administrasi dan keadilan kewajiban perpajakan, sehingga dapat mendorong transisi pelaku UMKM menuju ekosistem ekonomi formal.

Belis juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas tingkat kepatuhan wajib pajak yang telah terjalin.

"Kami mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang baik dengan pihak eksternal. Harapannya, apa yang sudah terbangun dengan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat untuk optimalisasi penerimaan negara dan kemakmuran bangsa," ucap Belis. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN