Bernardo Lumban Gaol Dipanggil Kejari Taput Terkait Dugaan Korupsi Proyek Salib Kasih

Bernardo Sondang H. Lumban Gaol. (foto: istimewa/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) melayangkan surat panggilan kepada Bernardo Sondang H. Lumban Gaol, yang merupakan petugas K3 dari CV Alam Sinar Anugrah.
Dalam surat Nomor: SPS-138/L.2.21/Fd.2/10/2026 itu, Bernardo diminta datang ke Kejari Taput, Selasa (27/10/2026) sekira pukul 09.00 WIB untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas aksesibilitas di kawasan Salib Kasih yang bersumber dari DAK Dinas Pariwisata Kabupaten Taput tahun anggaran (TA) 2024.
Pemanggilan Bernardo berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Nomor: PRINT-03/L.2.21/Fd.2/04/2026 tanggal 17 April 2026 Jo PRINT-03A/L.2.21/Fd.1/04/2026 tanggal 01 April 2026 Jo PRINT-03B/L.2.21/Fd.2/09/2026 tanggal 14 September 2026 Jo PRINT-03C/L.2.21/Fd.10/2026 tanggal 19 Oktober 2026.
Bernardo Lumban Gaol akan dimintai keterangan oleh 8 jaksa, di antaranya Emanuel Candra Nova Zebua, Simon Ginting, David, Ira Basauli Lumbantobing, Kristian Hutasoit, Lara Tisa Oktasia Manurung, Candra D. T. Habeahan, dan Andrea Crystoper Silalahi.
Dalam surat itu, Bernardo juga diminta agar membawa dokumen-dokumen terkait pembangunan fasilitas aksesibilitas di kawasan Salib Kasih TA. 2024.
Mistar telah berupaya melakukan konfirmasi terhadap Bernardo Lumban Gaol via Whatsapp sejak Senin (26/10/2026) malam, namun tidak diperoleh jawaban sama sekali hingga berita ini diterbitkan.
Diketahui, saat ini Bernardo Lumban Gaol menjabat sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Ia dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng, Binsar Sitanggang pada 11 Juni 2026.
Namun, pengangkatan Bernardo sebagai Direktur Perumda Mual Nauli juga sempat menjadi sorotan publik dan menuai perbincangan di Tapteng karena latar belakangnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.






































