Wednesday, October 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

213 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Aktivis Soroti Distribusi di Asahan

Mistar.idRabu, 28 Oktober 2026 pukul 15.50 WIB
213_ribu_batang_rokok_ilegal_dimusnahkan_aktivis_soroti_distribusi_di_asahan

Salah satu produk rokok illegal yang beredar tanpa pita cukai. (foto: Perdana / Mistar)

Asahan, MISTAR.ID (28/10/2026) – Pengungkapan lebih dari 213 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Teluk Nibung, yang mengakibatkan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, menjadi bukti bahwa wilayah Kabupaten Asahan–Tanjungbalai masih menjadi pasar yang menguntungkan bagi distribusi rokok ilegal.

Aktivis Mahasiswa Asahan Anti Korupsi (MASSA AKSI), Khairul Sukri, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/10/2026), mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa rantai distribusi rokok ilegal belum sepenuhnya terputus meskipun penindakan telah beberapa kali dilakukan.

“Kemarin Bea Cukai juga melakukan pengungkapan, dan ini memang bukan yang pertama kali. Artinya, pendistribusian rokok ilegal masih menjadi pasar yang menjanjikan keuntungan bagi para pelaku penggelapan pita cukai,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan di warung-warung kecil, terutama di wilayah pedesaan di Kabupaten Asahan, keberadaan rokok ilegal tanpa pita cukai masih banyak ditemukan. Hal ini menunjukkan bahwa pasokan dan distribusinya belum terputus.

“Wajar saja diminati karena harganya murah dibandingkan merek-merek resmi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPPBC Teluk Nibung memusnahkan 213.072 batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya Moscow Mango, Janda Bold, Luffman, Tirani, OK Bold, serta sejumlah merek asing lainnya. Pemusnahan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian penerimaan negara dari cukai dan PPN hasil tembakau yang ditaksir mencapai Rp190,3 juta.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Mei hingga Oktober 2026. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN