Sidang Dugaan Zina Dua Dokter, Suami Terdakwa Dihadirkan sebagai Saksi

Terdakwa Nia Ulfa Angreini Tambunan (mengenakan masker) saat keluar dari Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan seusai menjalani sidang pemeriksaan saksi, Rabu (28/10/2026). (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan suami terdakwa Nia Ulfa Angreini Tambunan, Randa Setiawan, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perzinaan yang menjerat dua dokter, Nia dan Muhammad Iqbal, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/10/2026).
Randa yang merupakan prajurit TNI AL diperiksa bersama empat saksi lainnya dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar tertutup untuk umum di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.
JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Lorita Tupaida Pane, mengatakan, selain Randa, pihaknya menghadirkan Perri Panjaitan dan Fresly Danny Simanjuntak yang ikut bersama Randa saat menggerebek dugaan perzinaan di Hotel Grand Central Premiere Medan. Dua saksi lainnya berasal dari pihak hotel.
"Hari ini agendanya pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa antara lain dua orang dari pihak hotel, dan tiga orang saksi yang melakukan penggrebekan/penangkapan, salah satunya suami terdakwa (Nia)," kata Lorita saat ditemui seusai persidangan.
Menurut Lorita, keterangan para saksi di hadapan majelis hakim berkaitan dengan peristiwa dugaan perzinaan tersebut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/11/2026) dengan agenda pemeriksaan Nia dan Iqbal sebagai terdakwa.
Di luar ruang persidangan, dua pria yang diduga merupakan advokat Nia sempat menemui wartawan. Keduanya terlihat mempersoalkan tindakan awak media yang mendokumentasikan terdakwa saat keluar dari ruang sidang.
Salah seorang pria yang berjalan bersama Nia mempertanyakan pengambilan foto dan video oleh wartawan.
"Kenapa difoto, Bang? Izin dululah, Bang," ujarnya.
Wartawan kemudian menjelaskan bahwa dokumentasi tersebut dilakukan dalam rangka kerja jurnalistik. Wartawan itu juga menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik dilindungi Undang-Undang (UU) Pers.
"Kami wartawan, Bang. Ini kami foto terdakwa selesai sidang. Enggak ada hak Abang melarang kami mengambil foto dan video. Kami dilindungi UU Pers," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa dugaan perzinaan tersebut terjadi di kamar nomor 602 Hotel Grand Central Premiere Medan pada Minggu (19/10/2025).
Pada hari itu sekitar pukul 11.00 WIB, Nia menghubungi Iqbal melalui Facebook Messenger dan mengajaknya bertemu dengan alasan ingin bercerita mengenai rumah tangganya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Iqbal menjemput Nia menggunakan mobil Mitsubishi Xpander BK 1852 NO di dekat rumah Nia di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya kemudian menuju Medan dan memesan kamar hotel.
Randa yang memperoleh informasi bahwa mobil tersebut masuk ke hotel kemudian mendatangi lokasi bersama Perri dan Fresly sekitar pukul 17.45 WIB. Mereka mendapati Nia dan Iqbal berada di kamar nomor 602.
Sekitar pukul 18.39 WIB, pintu kamar diketuk dengan bantuan petugas housekeeping. Setelah pintu dibuka, Randa bersama kedua rekannya masuk sambil merekam kejadian tersebut.
Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, kondisi kasur dan selimut di kamar saat itu terlihat berantakan. Pakaian Nia berada di kursi dan sofa, sedangkan jilbabnya tergantung di lemari. Nia disebut berada di kamar mandi dengan tubuh hanya tertutup handuk. Selain itu, ditemukan gumpalan tisu yang diduga mengandung cairan sperma di dalam tong sampah.
Selanjutnya, Nia dan Iqbal dibawa Randa ke Denintel Kodaeral I untuk membuat surat pernyataan.
Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Nia dan Iqbal dijerat Pasal 284 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama satu tahun. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Tersangka Kasus Dugaan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin MT Global 168 Dibawa ke Jakarta











































