Majelis Hakim tolak Eksepsi Dua Dokter yang “Tersandung” Skandal Zina di Hotel GC Medan

Terdakwa dr.NUA br.T saat menjalani sidang kasus perzinaan antara dirinya dengan dr.MI di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (22/10/2026) — Dokter NUA br.T dan dr.MI yang “tersandung” kasus perzinaan di Hotel Grand Central Premiere Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Vera Yetti Magdalena tidak menerima nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Nia melalui tim advokatnya. Dalam putusan sela yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 10 PN Medan, hakim menyatakan keberatan penasihat hukum tidak beralasan hukum dan telah memasuki pokok perkara sehingga tidak diterima.
"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Nia Ulfa Angreini Tambunan tidak diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap Vera dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu (21/10/2026) sore.
Setelah membacakan putusan sela, hakim menyampaikan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. Proses persidangan akan bersamaan dengan Iqbal yang tidak mengajukan nota keberatan.
Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan Lorita Tupaida Pane kepada Mistar, Kamis (22/10/2026), mengatakan, kasus perzinaan sebagaimana diuraikan dalam dakwaannya, terjadi pada Minggu (19/10/2025) di Hotel Grand Central Premiere Medan. NUA br.T adalah istri dari prajurit TNI AL inisial RS.
"NUA merupakan istri dari RS. Mereka menikah sejak 28 April 2020 dan dikaruniai seorang anak berusia lima tahun. Sebagai anggota TNI AL kerap bertugas di luar kota dan pulang dua bulan sekali," kata jaksa.
Jaksa menguraikan pada 19 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, dr.NUA menghubungi dr.MI melalui Messenger dan mengajak bertemu dengan alasan ingin bercerita soal rumah tangga.
Sekitar pukul 12.00 WIB, dr.MI menjemput NUA dengan mengendarai mobil Expander BK 1852 NO di dekat rumah NUA di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, dan kemudian menuju Medan serta memesan kamar hotel.
"Suami NUA mendapatkan informasi mobil tersebut masuk ke hotel, kemudian datang ke hotel bersama temannya inisial PP dan FDS sekitar pukul 17.45 WIB. Mereka mendapati NUA dan MI berada di kamar nomor 602," lanjut jaksa.
Sekitar pukul 18.39 WIB, pintu kamar diketuk dengan bantuan petugas housekeeping. Saat pintu kamar dibuka Iqbal, Randa dan rekan-rekannya masuk sambil melakukan perekaman.
"Di dalam kamar terlihat kondisi kasur dan selimut berantakan, pakaian NUA berada di kursi dan sofa, serta jilbab tergantung di lemari. NUA saat itu berada di kamar mandi tidak memakai busana, tubuh NUA dibaluti handuk. Sementara hasil pemeriksaan kamar, gumpalan tisu yang diduga berisi cairan sperma ditemukan di dalam tong sampah," ujarnya.
Selanjutnya, NUA dan MI dibawa suaminya itu ke Denintel Kodaeral I untuk membuat surat pernyataan. Atas perbuatan tersebut, NUA dan MI didakwa melanggar Pasal 284 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Akibatnya, keduanya terancam hukuman satu tahun penjara.(hm02)










































