Thursday, October 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi: Pelapor Konten Kreator Medan Bukan dari Partai atau Ormas

Mistar.idKamis, 22 Oktober 2026 pukul 13.15 WIB
polisi_pelapor_konten_kreator_medan_bukan_dari_partai_atau_ormas_

Konten kreator Medan berinisial RH alias A. (Foto: Medsos/Mistar)

Medan, MISTAR.ID (22/10/2026) — Usai membuat unggahan kontroversial di akun media sosial miliknya, konten kreator berinisial RH alias A. secara resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatra Utara pada Senin (19/10/2026).

Pihak kepolisian menyebut pelapor RH bukan dari kalangan partai, organisasi kemasyarakatan (ormas), atau sejenisnya, melainkan masyarakat biasa yang melapor secara pribadi.

"Pelapornya pribadi dan bukan dari partai atau organisasi. Laporannya terkait penyebaran berita bohong (hoaks)," ujar Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, Rabu (21/10/2026) di Polda Sumut.

Disinggung terkait status RH sebagai mantan narapidana kasus penistaan agama, Bayu mengaku belum mengetahuinya karena tim masih fokus pada penanganan perkara yang sedang ditangani.

"Nah, itu masih kita dalami dulu. Kita fokus di laporan polisinya ini dulu," ujar Kombes Bayu.

Perwira menengah Polri itu menambahkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pemilik nomor yang disebut-sebut RH melakukan upaya penyuapan terhadap dirinya.

Adapun alasan pelapor melaporkan RH karena merasa tersinggung dengan unggahan RH terkait dugaan penyuapan atau ajakan kerja sama dengan imbalan uang sebesar Rp80 juta agar tidak mengunggah isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Si pelapor ini merasa tersinggung dengan pernyataan atau unggahan dari yang bersangkutan. Sehingga ia memilih melaporkan kasus ini ke polisi," terang Bayu.

Ditanya apakah pernyataan RH di media sosial masuk dugaan mengganggu ketertiban umum atau membuat kegaduhan di ruang publik, Kombes Bayu menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut. Penyidik akan melihat apakah ada unsur dugaan pelanggaran lainnya.

"Pasalnya yang dilaporkan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks. Namun, nanti dalam proses penyelidikan, ada fakta-fakta yang bisa kita peroleh. Tugas penyelidikan untuk membuktikan, memfaktakan, apakah ada potensi dugaan pelanggaran yang lain. Apakah yang ini masuk pelanggaran hukum atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menyebut telah melayangkan surat panggilan atau undangan klarifikasi terhadap RH, konten kreator asal Kota Medan yang sempat viral karena mengaku disuap Rp80 juta agar tidak membahas atau mengunggah isu kebakaran hutan di Indonesia.

"Kita undang karena prosesnya masih penyelidikan, kita undang pihak-pihak yang ada hubungannya dengan dugaan permasalahan ini," ujar Bayu, Rabu (21/10/2026).

Bayu menyebut undangan klarifikasi tersebut telah dilayangkan penyidik sejak Selasa (20/10/2026). Ia berharap yang bersangkutan dapat menghadiri undangan tersebut agar proses penyelidikan segera selesai.

Adapun dugaan pelanggaran yang dituduhkan terhadap R.H. yakni terkait penyebaran berita bohong (hoaks) sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(hm02)


TAGS


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN