Klaim Ditawari Rp80 Juta Tak Bahas Karhutla, Gerindra Minta Polda Sumut Periksa Konten Kreator Aleh

Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara, Ihwan Ritonga. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (19/10/2026) — Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga, mendesak Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut memeriksa seorang konten kreator yang dikenal dengan nama Aleh, terkait klaim bahwa ia ditawari uang Rp80 juta agar tidak membahas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap.
Ihwan meminta kepolisian menyelidiki kebenaran klaim tersebut, termasuk mengidentifikasi seseorang berinisial R yang diduga menghubungi Aleh melalui WhatsApp.
Menurut Ihwan, penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah tawaran itu benar ada atau sekadar klaim tanpa dasar. Politisi Partai Gerindra ini menekankan masalah tersebut harus ditangani secara profesional guna mencegah keresahan masyarakat dan penyebaran informasi yang keliru.
"Jika benar ada oknum yang menyuruh tutup mulut, maka oknum tersebut harus ditangkap. Sebaliknya, jika tidak benar, pihak berwenang tetap harus mengambil langkah hukum yang tepat apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Lebih jauh, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu menegaskan persoalan karhutla dan kabut asap menyangkut kepentingan publik yang luas. Oleh karena itu, setiap dugaan upaya membungkam pihak yang bersuara terkait dampak bencana tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta.
"Namun, jika ini tidak benar, hanya rekayasa atau setingan demi pembuatan konten yang didorong oleh sentimen negatif ataupun kebencian terhadap pemerintah, maka kita meminta agar Polda Sumut menangkap pembuat konten tersebut," tegasnya.
Diketahui, konten kreator Aleh mengungkapkan bahwa ia diduga ditawari uang Rp80 juta untuk membuat konten video Reels. Pengungkapan itu ia sampaikan dalam video klarifikasi yang diunggah ke akun Instagram pribadinya pada 17 Oktober 2026.
Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang ia unggah, seseorang berinisial R diduga menawarkan kerja sama pembuatan konten berdurasi 60 detik. Namun, tawaran tersebut disertai syarat agar Aleh tidak membuat konten apa pun yang membahas kabut asap akibat karhutla selama masa kampanye.
Kerja sama yang diusulkan itu juga menetapkan tenggat waktu agar konten tersebut diunggah paling lambat 20 Oktober 2026. Meski demikian, identitas pihak yang memberikan tawaran, tujuan di baliknya, serta kebenaran isi percakapan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.(hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Batu Bara Tangkap Pria Asal Asahan, 80 Butir Ekstasi Disita di Singapore LandBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER









































