Monday, October 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Hadapi Vonis Hakim Tipikor Medan Hari Ini

Mistar.idSenin, 19 Oktober 2026 pukul 11.28 WIB
keponakan_wali_kota_tebing_tinggi_hadapi_vonis_hakim_tipikor_medan_hari_ini_

Nur Erdian dan Heny Afrianti saat menjalani persidangan kasus suap proyek internet di Diskominfo Tebing Tinggi di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Do.Mistar/Deddy)

Medan, MISTAR.ID (19/10/2026) — Dua terdakwa kasus suap proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi senilai Rp25 juta dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10/2026).

Kedua terdakwa tersebut adalah Nur Erdian selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Tebing Tinggi yang juga keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih sebagai penerima suap, serta Heny Afrianti selaku staf PT Whiz Digital Berjaya sebagai pemberi suap.

Keduanya akan menghadapi vonis majelis hakim sebagai penentu nasib. Jika tidak terbukti bersalah, keduanya akan dibebaskan. Namun, jika terbukti bersalah, mereka akan dijatuhi pidana.

"Rencana begitu (sidang putusan hari ini). Rencananya sore," kata Juru Bicara PN Medan, M. Nazir, saat dikonfirmasi MISTAR.ID.

Sebelumnya, Erdian dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara. Sementara Heny dituntut satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Perbuatan kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diubah menjadi Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaan JPU diuraikan, Erdian dan Heny didakwa melakukan suap Rp175 juta. Mereka dihadapkan ke persidangan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara saat Heny hendak menyerahkan success fee senilai Rp25 juta kepada Erdian pada Rabu (15/4/2026).

Proyek pengadaan jaringan internet di Diskominfo Kota Tebing Tinggi menelan anggaran sebesar Rp840 juta. PT Whiz Digital Berjaya disebut-sebut diarahkan memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak kepada pejabat di lingkungan Diskominfo Kota Tebing Tinggi.

Success fee 20 persen dari nilai kontrak tersebut sebesar Rp175 juta. PT Whiz Digital Berjaya telah memberikan Rp150 juta kepada Nur pada Desember 2025. Uang tersebut kemudian digunakan Erdian untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya, sisa success fee sebesar Rp25 juta rencananya diberikan Heny kepada Erdian pada Rabu (15/4/2026). Namun, saat hendak diserahkan, keduanya terjaring OTT bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi lainnya. Setelah itu, mereka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polda Sumut.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN