Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pasar Ikan Eks Wali Kota Sibolga Diteliti Kejati Sumut

Gedung Kejati Sumut yang berlokasi di Jalan AH. Nasution Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sedang meneliti berkas perkara dugaan korupsi Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga senilai Rp22 miliar yang menjerat eks Wali Kota Sibolga, Jamaludin Pohan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi Mistar via sambungan seluler, Minggu (18/10/2026).
"Berkas perkaranya sudah masuk sekitar Agustus 2026 dan saat ini masih tahap penelitian. Berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21), lagi diteliti," kata Rizaldi.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sebelumnya menetapkan Jamaludin sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern senilai Rp22 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022.
Penetapan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025 itu sebagai tersangka pada 21 Juli 2026 setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti. Penyidik menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada 11 April 2026.[]















































