Sunday, October 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kuasa Hukum Dhody Thahir Pastikan Tak Ajukan Langkah Hukum Usai Praperadilan

Mistar.idMinggu, 18 Oktober 2026 pukul 16.35 WIB
kuasa_hukum_dhody_thahir_pastikan_tak_ajukan_langkah_hukum_usai_praperadilan

Sidang putusan prapid anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir, di PN Medan, Selasa (13/10/2026). (Foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID – Tim kuasa hukum anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dhody Thahir, memastikan tak melakukan upaya hukum apa pun setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya (prapid).

Atas pengabulan sebagian permohonan prapid tersebut, penetapan Dhody sebagai tersangka pemalsuan surat permohonan advokat tak sah dan politisi Partai Golkar itu diperintahkan dikeluarkan dari tahanan.

Wili Erlangga, salah satu kuasa hukum Dhody mengatakan setelah hakim tunggal PN Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan prapid kliennya, pihaknya menganggap seluruh perkara sudah selesai meskipun kliennya sempat ditahan oleh pihak Polda Sumut.

"Enggak ada lagi langkah hukumnya sebenarnya. Karena bagi kami setelah putusnya prapid, kita sudah selesai dan tidak ada permasalahkan apa pun sama Polda Sumut," katanya saat dikonfirmasi Mistar via seluler, Minggu (18/10/2026).

Dhody diketahui ditetapkan tersangka pemalsuan surat permohonan dikeluarkan oleh advokat atas tanah seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, oleh penyidik Polda Sumut pada 21 Agustus 2026 lalu.

Setelah penetapan tersangka, Dhody ditangkap di rumahnya, Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 15 September 2026 setelah tidak menghadiri panggilan secara patut sebanyak dua kali.

Penetapan tersangka dan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Direktur PT Rapi Ray Putratama, Muhammad Gazali Iskandar, pada 11 April 2023. PT Rapi Ray Putratama merupakan sebuah perusahaan pengembang perumahan subsidi.

Tidak terima dengan hal tersebut, Dhody melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan mengajukan prapid ke PN Medan.

Permohonan prapid tersebut terdaftar dengan nomor perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn terkait sah/tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka pemalsuan surat terhadap Dhody. Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Dirreskrimum Polda Sumut menjadi termohon dalam prapid ini.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN