Prapid Dhody Thahir Dikabulkan, Karangan Bunga Bermunculan di Depan PN Medan

Salah satu karangan bunga yang terpajang di PN Medan setelah hakim tunggal Khamozaro Waruwu mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Dhody Thahir pada Selasa (13/10/2026). (foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sejumlah karangan bunga berjejer di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah permohonan praperadilan (prapid) anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dhody Thahir, dikabulkan sebagian oleh PN Medan.
Pantauan Mistar, Jumat (16/10/2026) sore, karangan bunga tersebut terpajang sejajar di pagar sisi kiri Gedung PN Medan. Sejumlah tulisan berisi ucapan terima kasih kepada PN Medan hingga harapan agar keadilan tetap ditegakkan.
Beberapa pesan yang tertulis di karangan bunga itu di antaranya, “Kebenaran Tak Akan Pernah Kalah”, “Keadilan Masih Hidup di Negeri Ini”, serta “Hukum Harus Menjadi Pelindung, Bukan Alat Penindasan”.
Keberadaan karangan bunga tersebut menarik perhatian warga yang melintas di sekitar PN Medan.
Salah satu kuasa hukum Dhody, Wili Erlangga, mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang mengirimkan karangan bunga tersebut.
“Terus terang, saya tidak bisa memastikan siapa pengirim karangan bunga itu. Namun, apabila hal itu merupakan bentuk perhatian masyarakat terhadap putusan pengadilan, tentu kami menghargainya,” ujarnya.
Wili mengatakan, putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan penegakan hukum sekaligus perlindungan hak-hak warga negara.
“Bagi kami, yang terpenting bagaimana putusan pengadilan ini dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kami berharap peristiwa ini menjadi pengingat setiap tindakan penegakan hukum harus tetap berpedoman pada aturan dan prinsip keadilan,” katanya.
Ia juga berharap seluruh pihak menghormati putusan PN Medan dan tetap menjaga kondusivitas.
“Tak perlu ada pihak yang merasa menang atau kalah secara pribadi. Yang harus kita hormati adalah proses hukum dan putusan pengadilan. Semoga ini menjadi pelajaran bersama demi penegakan hukum ke depan semakin baik,” ucap Wili.
Sebelumnya, hakim tunggal Khamozaro Waruwu mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Dhody. Hakim menyatakan penetapan Dhody sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tidak sah dan memerintahkan agar politikus Partai Golkar tersebut dikeluarkan dari tahanan.
Dhody ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut pada 21 Agustus 2026 terkait dugaan pemalsuan surat permohonan yang dikeluarkan advokat atas tanah seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dhody kemudian ditangkap di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 15 September 2026. Penangkapan itu dilakukan setelah Dhody disebut tidak menghadiri dua kali panggilan secara patut.
Penetapan tersangka dan penangkapan tersebut bermula dari laporan Direktur PT Rapi Ray Putratama, Muhammad Gazali Iskandar, pada 11 April 2023. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengembangan perumahan subsidi. (*)













































