Friday, October 16, 2026
home_banner_first
MEDAN

Usai Praperadilan, Dhody Thahir Minta Maaf kepada Konstituen dan Siap Kembali Bekerja

Mistar.idJumat, 16 Oktober 2026 pukul 19.36 WIB
usai_praperadilan_dhody_thahir_minta_maaf_kepada_konstituen_dan_siap_kembali_bekerja

Anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir. (foto: Ari/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, menyampaikan permohonan maaf kepada konstituennya karena tidak dapat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat secara maksimal selama menjalani proses hukum. Setelah praperadilannya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, ia menyatakan siap kembali bekerja untuk masyarakat.

Dhody mengaku bersyukur atas putusan PN Medan yang menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah tidak sah secara hukum.

"Pertama-tama, saya memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas segala pertolongan dan perlindungan-Nya, sehingga saya dapat kembali pulang kepada keluarga dan masyarakat," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jumat (16/10/2026).

Ia menyebut proses hukum yang dilaluinya sebagai ujian hidup. Dhody menegaskan bahwa dirinya hanya berjuang untuk mempertahankan hak-haknya melalui jalur hukum yang sah.

"Sejak awal, saya memandang ini sebagai sebuah ujian hidup. Selama proses ini, saya hanya berjuang demi hak-hak saya melalui jalur hukum yang sah," tegasnya.

Dhody juga membantah tuduhan dugaan pemalsuan dokumen terkait klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Meski sempat menjalani penahanan selama 22 hari setelah ditangkap oleh penyidik Subdit II Harda (Harta dan Benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, ia mengaku tidak menyimpan dendam terhadap pihak-pihak yang melaporkannya.

Sebaliknya, Dhody berharap semua pihak yang terlibat senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan.

"Saya memohon maaf karena tidak dapat bekerja untuk rakyat selama kurang lebih dua bulan terakhir. Ini bukanlah pilihan saya, melainkan sebuah tantangan hidup yang harus saya hadapi. Insya Allah, saya siap kembali bekerja untuk rakyat, menjalankan mandat dan tanggung jawab saya dengan hadir di tengah masyarakat, serta melanjutkan pengabdian sebagaimana mestinya," katanya.

Sebelumnya, Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026 dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN