DLHK Sumut Rencanakan Taman Kehati Seluas 14 Hektare di Kuala Bekala

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Ari Harahap. (foto: amita/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merencanakan pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) seluas 14 hektare di Desa Kuala Bekala, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Taman Kehati tersebut direncanakan berdiri di atas lahan milik Universitas Sumatera Utara (USU), tepatnya di kawasan Fakultas Pertanian. Kawasan konservasi ini dibangun di luar kawasan hutan dan diproyeksikan menjadi Taman Kehati tingkat provinsi pertama di Sumut.
Sekretaris DLHK Sumut, Ari Harahap, menjelaskan pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada rencana induk (master plan) lahan milik USU yang sejak awal diproyeksikan sebagai kawasan arboretum.
"Luas rencana pembangunan Taman Kehati ini 14 hektare. Lahan yang ada di Kuala Bekala itu memang master plan-nya dari dulu, dan akan dijadikan arboretum. Kita ambil 14 hektare-nya untuk Taman Kehati," kata Ari dalam konferensi pers di Aula Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan Taman Kehati tidak hanya berfokus pada penanaman berbagai spesies tumbuhan, tetapi juga dirancang untuk menciptakan ekosistem baru yang mendukung pelestarian satwa.
Berbagai spesies tanaman khas Sumatera Utara akan mendominasi vegetasi kawasan tersebut guna mendukung pemeliharaan habitat alami satwa.
Menurut Ari, pemanfaatan lahan milik USU menjadi solusi untuk mengefisienkan anggaran karena pemerintah daerah tidak perlu melakukan pembebasan lahan.
Sebelumnya, DLHK Sumut sempat mempertimbangkan sejumlah lokasi alternatif, seperti Labuhanbatu, Pematangsiantar, hingga Siborongborong. Namun, pilihan tersebut terkendala persyaratan teknis dan tidak tersedianya anggaran untuk pengadaan tanah.
Ari mengatakan, standar luas minimal Taman Kehati tingkat provinsi adalah 10 hektare, sedangkan tingkat kabupaten minimal 5 hektare. Dengan luas rencana mencapai 14 hektare, pembangunan di Kuala Bekala memenuhi persyaratan luas untuk Taman Kehati tingkat provinsi.
DLHK Sumut menargetkan pembangunan fisik infrastruktur dan penataan vegetasi dapat dimulai pada 2027. Sementara itu, rencana aksi pembangunan ditargetkan rampung pada 2029.
Namun, realisasi pembangunan masih bergantung pada penyelesaian administrasi pengalihan atau pemanfaatan aset lahan serta perizinan pertanahan.
"Pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas anggaran. Proses penganggaran untuk pembangunan infrastruktur fisik digulirkan setelah proses administrasi pengalihan atau pemanfaatan aset lahan rampung sepenuhnya," ujarnya.
Selain menyelesaikan administrasi aset dan perizinan, DLHK Sumut juga menyiapkan spesies flora yang akan ditanam serta menyusun desain vegetasi dan infrastruktur kawasan.
Proses pengalihan atau pemanfaatan aset tersebut memerlukan koordinasi dengan kementerian terkait karena USU berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). (*)





















































