Walhi: Karhutla Berulang, Pemerintah Abai Lindungi Gambut

Walhi: Karhutla Berulang, Pemerintah Abai Lindungi Gambut
Medan, MISTAR.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menilai lemahnya mitigasi dan pembiaran oleh pemerintah turut menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berulang. Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, juga menyoroti ketidakpedulian pemerintah terhadap perlindungan ekosistem gambut yang dinilai penting untuk mencegah karhutla dan dampak perubahan iklim.
Rianda mengatakan restorasi dan pemulihan gambut merupakan langkah konkret untuk mencegah kebakaran dalam jangka panjang. Namun, ia menyoroti pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove pada 2024 yang menurutnya berdampak terhadap hilangnya pengawasan intensif terhadap ekosistem gambut.
“Di 2024 tidak ada lagi badan tersebut. Pemerintah era sekarang sama sekali tidak memperdulikan perlindungan ekosistem gambut. Padahal restorasi dan pemulihan gambut adalah mitigasi paling konkrit untuk mencegah karhutla dan perubahan iklim untuk jangka panjang,” tuturnya dalam Podcast Mo Tau Aja, Mistar TV, Kamis (15/10/2026).
Menurut Rianda, karhutla yang melanda sejumlah provinsi, mulai dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jambi, Riau, hingga Papua, tidak bisa semata-mata dianggap sebagai fenomena alam akibat siklus El Nino.
Ia mengatakan peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai cuaca panas seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat mitigasi serta pengawasan aktivitas di kawasan hutan dan perkebunan.
“Yang terjadi adalah tidak adanya mitigasi dari pemerintah. Pemerintah ini kan luput selalu. Kemudian juga tidak ada pengendalian bagi dunia usaha, korporasi atau perorangan badan-badan usaha di wilayah hutan maupun perkebunan untuk penghentian ataupun larangan memunculkan pemantik seperti api,” katanya.
Rianda menilai musim panas berkepanjangan kerap dimanfaatkan korporasi dan badan usaha sebagai kesempatan untuk membersihkan lahan dengan cara membakar. Menurutnya, cara tersebut menjadi pilihan murah untuk membuka lahan bagi perkebunan kelapa sawit maupun proyek berskala besar lainnya.
Ia menduga ekspansi perkebunan sawit dan alih fungsi lahan gambut berkaitan erat dengan karhutla yang berulang setiap tahun, terutama di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Rianda menjelaskan, lahan gambut yang memiliki cadangan air dapat mengering ketika mengalami kerusakan dan dialihfungsikan menjadi perkebunan. Kondisi tersebut membuat kebakaran sulit dipadamkan karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah.
“Karhutla ini mengulang apa yang pernah terjadi di tahun 2014, 2015, 2019, dan 2026 karhutlanya ini yang paling parah ya. Lahan gambut yang tadinya kaya cadangan air menjadi kering dan diganti sawit. Akibatnya, ketika ada percikan api sekecil apapun, api di bawah gambut terus menyimpan bara dan sangat sulit dipadamkan,” ujarnya.
Selain menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah, Walhi juga menyinggung dugaan pembiaran oleh korporasi, termasuk perusahaan yang disebut memiliki afiliasi investasi dari dalam maupun luar negeri, seperti Singapura, Malaysia, dan Hong Kong.
Rianda menilai penegakan hukum dalam kasus karhutla belum berjalan secara adil. Menurutnya, penindakan kerap menyasar masyarakat kecil di lapangan, sedangkan pemilik atau petinggi perusahaan besar dinilai jarang mendapat tindakan tegas.
Dampak kerusakan lingkungan, lanjutnya, tidak hanya berupa asap akibat karhutla, tetapi juga meningkatkan ancaman bencana ekologis lainnya. Di Sumatera Utara, ia menyoroti banjir bandang yang berulang di sejumlah wilayah, seperti Langkat, Binjai, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Selatan.
Atas kondisi tersebut, Walhi meminta pemerintah mengevaluasi perizinan yang telah diterbitkan serta menghentikan perluasan izin yang berpotensi merusak lingkungan. Pemerintah juga didesak menindak tegas perusahaan perkebunan yang beroperasi di atas lahan gambut, termasuk mencabut izin operasional apabila ditemukan pelanggaran, serta memulihkan fungsi ekosistemnya.
Walhi turut meminta pemerintah bertanggung jawab atas pemulihan hak-hak masyarakat adat dan lokal yang terdampak kerusakan lingkungan, sekaligus menghentikan alih fungsi hutan.
“Bencana ekologis ini adalah bencana yang diperbuat oleh ulah manusia. Siapa manusianya? Yang pertama pemerintah. Pemerintah yang merencanakan, membiarkan bencana ini terjadi. Itu bentuk pelanggaran yang fatal,” katanya. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Dinkes: Asap Karhutla Selimuti 33 Kabupaten/Kota di Sumut

















































