Thursday, October 15, 2026
home_banner_first
MEDAN

Kabut Asap, Sekolah di Sumut PJJ 16 - 21 Oktober

Mistar.idKamis, 15 Oktober 2026 pukul 20.51 WIB
kabut_asap_sekolah_di_sumut_pjj_16_21_oktober

Kondisi kabut asap di Kota Medan, Kamis (15/10/2026). (foto: Iqbal/Mistar) (iqbal)

Medan, MISTAR.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Jumat (16/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap di sejumlah wilayah Sumut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 yang diterbitkan Disdik Sumut sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait dampak kabut asap.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Provinsi Sumut, Alexander Sinulingga, disebutkan sejumlah langkah preventif yang wajib dipedomani dan dilaksanakan untuk menjaga kesehatan serta keselamatan warga sekolah.

Penerapan PJJ berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB sederajat.

Disdik Sumut juga meminta orang tua atau wali murid mengawasi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Murid diharapkan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar dan membatasi aktivitas di luar rumah.

Proses pembelajaran dilakukan melalui pemanfaatan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah. Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik.

Sementara itu, mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan melalui skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kepala satuan pendidikan diminta memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkan hasilnya kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota serta kepala cabang dinas pendidikan provinsi.

Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan arahan pihak berwenang. Informasi mengenai perpanjangan PJJ atau kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka akan disampaikan kemudian.

Kepala Disdik Sumut, Alexander Sinulingga, membenarkan surat edaran tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026) malam.

"Iya (benar surat edaran keluaran Disdik Sumut)," katanya singkat. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN