Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tapteng Ditangkap dengan 11 Paket Sabu

Pria berinisial ISS (28) diamankan Satresnarkoba Polres Tapteng bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. (Foto: Humas Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID – Seorang pria berinisial ISS (28), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, membenarkan penangkapan tersebut. ISS diamankan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Penindakan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di sebuah pondok di lokasi kejadian,” ujar Johannes, Jumat (16/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ISS.
“Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,95 gram,” katanya.
Selain sabu, polisi turut menyita empat timbangan digital, terdiri dari dua berukuran besar dan dua berukuran kecil. Petugas juga mengamankan sembilan alat isap atau bong, satu kotak kaca pirex, satu kotak jarum suntik, serta uang tunai Rp340.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti satu tas pinggang berwarna abu-abu gelap, kantong plastik klip bening, mancis, dan satu unit ponsel pintar merek Realme,” ucapnya.
Johannes menambahkan, saat diperiksa, ISS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial N. Polisi kini masih melakukan pengembangan dan memburu pria tersebut.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Johannes juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna membantu memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Tapteng.













































