Sembunyikan Sabu di Lipatan Uang, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu

Identitas WN Malaysia yang ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, karena membawa sabu. (Foto: Dok. Bea Cukai Bandara Kualanamu)
Deli Serdang, MISTAR.ID – Seorang warga negara (WN) Malaysia ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,5 gram yang disembunyikan di dalam lipatan uang kertas.
Pria bernama Suman Manikam, 39 tahun, merupakan warga Negeri Sembilan, Malaysia, diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, Kamis (15/10/2026). Suman ditangkap setelah pesawat AirAsia yang dinaikinya dari Kuala Lumpur mendarat.
Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai Suman yang sudah beberapa kali datang ke Indonesia, sehingga petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaannya.
Saat pemeriksaan manual, petugas menemukan lipatan uang kertas berisi sabu di dalam kantong celana tersangka.
"Narkoba jenis sabu disembunyikan dalam kantong celananya dan dilipat pakai uang kertas,” kata salah seorang petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu yang menolak menyebutkan namanya, Jumat (16/10/2026).
Setelah diamankan, Suman beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk tindak lanjut penyelidikan," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait perkara tersebut.[]






















































