Pria di Asahan Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali Selama 7 Bulan

RS, 33 tahun, menjadi tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. (Dok. Polres Asahan)
Asahan, MISTAR.ID – Seorang pria berinisial RS, 33 tahun, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali selama tujuh bulan, sejak Maret hingga September 2026.
RS diamankan di rumahnya di Kecamatan Air Joman setelah ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Asahan pada 11 Oktober 2026.
“Pelaku sudah diamankan dari rumahnya. Yang melapor ibu dari korban. Saat ini RS sudah jadi tersangka,” kata Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli Damanik, Jumat (16/10/2026).
Menurut keterangan polisi, perbuatan tersebut dilakukan RS saat ia dan korban tinggal berdua di rumah.
“Korban diancam oleh ayah tirinya jika menolak ajakan itu. Karena takut, korban menurutinya hingga korban menceritakan kejadian tersebut ke ibunya,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, RS disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[]
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Kali Ganti Kapolres, Kasus Kematian Dua Remaja Asahan di Siantar Masih Misterius






















































