Friday, October 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Kali Ganti Kapolres, Kasus Kematian Dua Remaja Asahan di Siantar Masih Misterius

Mistar.idJumat, 16 Oktober 2026 pukul 13.53 WIB
tiga_kali_ganti_kapolres_kasus_kematian_dua_remaja_asahan_di_siantar_masih_misterius

Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite. (Foto: Dok. Pribadi Fawer/Mistar)

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Kasus kematian dua remaja asal Kabupaten Asahan yang ditemukan tewas di Kota Pematangsiantar pada 26 Mei 2024 belum menemui titik terang hingga Jumat (16/10/2026).

Meski sudah tiga kali terjadi pergantian Kapolres, penanganan kasus tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Institute Law and Justice (ILAJ) mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus. Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menyebutkan pergantian Kapolres seharusnya menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian perkara.

“Kasus ini sudah melalui tiga Kapolres, dari AKBP Yogen Heroes Baruno, lalu AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, dan sekarang AKBP Dhana Noer Aditya, tapi keluarga korban dan masyarakat masih menunggu kepastian. Semua hanya digantung tanpa ujung,” ujar Fawer.

Fawer meminta Polres Pematangsiantar lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk kendala yang dihadapi maupun hasil pemeriksaan medis yang telah diperoleh.

“Kalau memang ada masalah teknis atau kendala membuktikan, ya katakan saja terbuka. Jangan biarkan keluarga korban terus hidup dalam ketidakpastian, menebak-nebak sendiri,” tutur Fawer.

Ia juga mendesak Kapolres Pematangsiantar yang baru, AKBP Dhana Noer Aditya, melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap penanganan kasus tersebut. Audit itu, menurutnya, perlu mencakup pemeriksaan berkas perkara, keterangan saksi, hingga pengujian ulang bukti forensik.

“Kapolres yang baru harus benar-benar membuktikan bahwa kehadirannya membawa perubahan. Bukan cuma meneruskan praktik lama dan membiarkan kasus ini menumpuk tanpa penyelesaian,” ujar Fawer lagi.

Menurut Fawer, keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum atas kematian kedua remaja tersebut. Ia menilai kepolisian harus memberikan penjelasan yang transparan dan objektif mengenai perkembangan perkara.

“Negara tidak boleh membiarkan keluarga korban berjuang sendiri. Polisi wajib hadir, memberikan kepastian hukum yang transparan dan objektif,” tutupnya.

Selain meminta audit penyidikan, ILAJ menyampaikan lima tuntutan kepada Polres Pematangsiantar. Pertama, melakukan audit total dan evaluasi penanganan kasus kematian dua remaja asal Asahan.

Kedua, menyampaikan laporan perkembangan penyidikan secara terbuka dan rutin kepada keluarga korban. Ketiga, menelaah kembali seluruh keterangan saksi, bukti, dan hasil autopsi secara objektif.

Keempat, menindak tegas setiap dugaan tindak pidana sesuai prosedur hukum tanpa pandang bulu. Kelima, memeriksa oknum polisi atau penyidik apabila ditemukan indikasi kelalaian maupun tindakan tidak profesional sejak awal penanganan perkara.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN