Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Suasana RDP antara Komisi A DPRD Sumut, kuasa hukum Winda Lorenza, dan pihak keluarga. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyoroti transparansi informasi penanganan kasus Winda Lorenza dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin anggota Komisi A, Berkat Kurniawan Laoli.
Dalam RDP itu, terungkap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) yang tampak tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak kepada media.
Awalnya, Berkat mempertanyakan kepada kuasa hukum apakah ada kemungkinan pihak kepolisian membuka berkas perkara yang telah diserahkan ke kejaksaan agar rincian penanganan kasus tersebut dapat diperjelas.
Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum korban, Ricarno Siringo-ringo, menegaskan apa yang telah disampaikan oleh Kapolrestebes Medan sebelumnya bahwa peristiwa kematian itu bunuh diri tidak mencerminkan hasil fakta penyelidikan secara resmi.
“Sebab apa yang disampaikan Kapolres tidak ada hingga saat ini kami mengetahui dan menerima berkas resmi hasil penyelidikan. Jadi hasil penyelidikan itu semua hanya disampaikan melalui pernyataan media,” ujarnya di Ruang Komisi A DPRD Sumut, Rabu (14/10/2026).
Pada kesempatan yang sama, Cheryl juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan keadilan bagi pihak-pihak yang mencari kebenaran dalam kasus ini. "Kami meyakini telah terjadi tindak pidana, namun pelakunya belum ditemukan. Jenazah mungkin saja dikuburkan, tetapi keadilan tidak boleh ikut terkubur," ujarnya.
Pertemuan ini diwarnai oleh ketidakhadiran pihak-pihak yang diharapkan dapat memberikan penjelasan, khususnya Polrestabes Medan dan Polda Sumut.
Menyikapi situasi ini, kuasa hukum meminta agar agenda tersebut dijadwalkan ulang. Mereka juga mengundang media untuk hadir pada pertemuan berikutnya yang diharapkan dapat berlangsung secara terbuka agar masyarakat dapat terus memantau perkembangan kasus ini.
Di sisi lain, Berkat juga menyoroti peran Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai saluran yang dapat ditempuh jika muncul kesulitan dalam memperoleh informasi terkait kasus ini.
Ia menyarankan agar pihak-pihak yang menghadapi kendala akses informasi dapat bersurat kepada KIP mengenai data yang belum mereka peroleh.
“Nantinya, melalui KIP, diharapkan dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan informasi yang dibutuhkan dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan,” katanya.
Ia berharap mekanisme ini akan membantu mengungkap informasi yang selama ini menjadi sorotan publik. Sementara itu, para pengacara yang hadir mengungkapkan kekecewaan mereka atas situasi yang dihadapi dalam upaya mendapatkan kejelasan mengenai kasus Winda Lorenza.
"Mohon maaf, namun saya merasa bahwa meskipun secara teknis saya berhadapan dengan pihak yang diduga sebagai pelaku, kenyataannya saya justru sedang berhadapan dengan tembok raksasa atau lebih tepatnya, sebuah institusi," ujarnya.
RDP tersebut akhirnya diskors oleh Berkat, dan akan diselenggarakan pada akhir Oktober 2026. Ia memastikan pelaksanaan RDP selanjutnya akan dijadwalkan pada Badan Musyawarah, diharapkan Polrestabes Medan dan Polda Sumut dapat hadir.
Kasus kematian mantan istri anggota Polri di Komplek Bumi Asri beberapa bulan lalu telah menjadi perhatian publik hingga saat ini. Pasalnya, keluarga korban mengaku bahwa korban meninggal dunia diduga kuat dianiaya dan dibunuh, dan bukan bunuh diri menggunakan pistol milik mantan suaminya.
PREVIOUS ARTICLE
Kejar-kejaran di Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu Tujuan Palembang
























































