Wednesday, October 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Sawit, Dua Pria di Lima Puluh Pesisir Ditangkap di Rumah Masing-masing

Mistar.idRabu, 14 Oktober 2026 pukul 14.37 WIB
curi_sawit_dua_pria_di_lima_puluh_pesisir_ditangkap_di_rumah_masingmasing

Dua pria di Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara ditangkap karena mencuri sawit. (Foto: Dok. Polsek Lima Puluh)

Batu Bara, MISTAR.ID – Dua pria berinisial MAFB alias Afiz, 27 tahun, dan SA alias Gerhana, 28 tahun, ditangkap personel Polsek Lima Puluh atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik Erijal Fahlevi, di Dan II, Desa Pasir Permit, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing. Afiz lebih dahulu diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara Gerhana ditangkap pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, menjelaskan pencurian itu diketahui korban melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di kebun sawitnya pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Korban mengenal kedua tersangka,” kata AKP Salomo, Rabu (14/10/2026).

Mengetahui kejadian itu, Erijal langsung menuju kebunnya. Namun, kedatangannya diketahui kedua tersangka sehingga mereka melarikan diri dengan meninggalkan 21 tandan buah sawit dan sepeda motor.

Pada pagi harinya, korban mendatangi Polsek Lima Puluh untuk membuat laporan polisi dengan membawa buah sawit dan sepeda motor yang ditinggalkan kedua tersangka sebagai barang bukti.

Berbekal rekaman CCTV, polisi kemudian mengetahui keberadaan kedua tersangka.

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan untuk menelusuri dugaan pencurian sawit yang kerap terjadi di Kecamatan Lima Puluh Pesisir," ujarnya.[]




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN