Residivis Curanmor di Toba Dibekuk Polisi

Pelaku curanmor yang berhasil dibekuk. (Foto: Dokumen Polres Toba/Mistar)
Toba, MISTAR.ID - Seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial PP, 31 tahun, warga Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, dibekuk polisi saat sedang minum air hangat di Toko Pakan, Kecamatan Balige.
Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairudin mengatakan, pelaku merupakan pencuri sepeda motor di Desa Gasaribu, Kecamatan Laguboti, pada Selasa (6/10/2026). Pelaku berhasil dibekuk di Jalan Gereja, Kecamatan Balige, pada Selasa (13/10/2026).
“Saat dibekuk, pelaku sedang asyik menikmati segelas air hangat di Toko Pakan, di samping Alfamidi, Jalan Gereja, Kecamatan Balige, sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Khairudin, Rabu (14/10/2026).
Khairudin melanjutkan, sebelum ditangkap, pelaku sempat membawa sepeda motor hasil curian ke Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, setelah ditelusuri, pelaku meninggalkan sepeda motor tersebut dan melarikan diri.
“Ternyata pelaku merupakan residivis yang telah empat kali melakukan curanmor. Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Kasi Humas Polres Toba.
Polres Toba mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap pencurian sepeda motor. Sebelum meninggalkan rumah, masyarakat diminta memastikan sepeda motor dalam kondisi aman dan tidak memarkirkannya sembarangan di depan rumah meskipun setang sudah dikunci.
“Tidak sedikit kasus kehilangan sepeda motor dari depan rumah. Apabila pemilik tidak berada di rumah, sebaiknya sepeda motor tidak diparkir di luar. Ada baiknya diparkir di dalam rumah agar lebih aman sehingga tidak mengundang niat pencuri,” tuturnya. (hm25 )


























































