Thursday, September 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kompolnas Temui Keluarga Winda Lorenza, Dalami Kronologi dan Waktu Kematian

Mistar.idSelasa, 22 September 2026 pukul 21.37 WIB
kompolnas_temui_keluarga_winda_lorenza_dalami_kronologi_dan_waktu_kematian

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, saat memberi keterangan di Kediaman Keluarga Winda. (foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Kompolnas menyambangi kediaman keluarga Winda Lorenza Gowasa di Jalan Rakyat, Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Selasa (22/9/2026).

Komisioner Kompolnas Choirul Anam, mengatakan mereka datang untuk mendengarkan keluh kesah keluarga maupun kronologis kematian Winda Lorenza. Baginya, hal itu penting dilakukan sebagai modal awal pihaknya menyusun struktur kronologi secara utuh.

"Ini menjadi bagian dari langkah awal Kompolnas untuk memperoleh gambaran utuh terkait perkara ini," ucapnya.

Menurutnya, langkah ini juga untuk mengetahui waktu-waktu penting dalam perkara tersebut.

“Yang paling penting ketemu sama teman-teman. Jadi punya pegangan dulu kami. Apa yang terjadi, apa konteksnya, bagaimana yang dilihat, bagaimana kronologi sebelum, terus hari itu sama setelahnya,” katanya.

Ia menyebut pertemuan dengan keluarga merupakan langkah awal sebelum Kompolnas mengambil kesimpulan terkait perkara tersebut. Anam menegaskan, Kompolnas belum dapat menyimpulkan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara karena masih dalam tahap awal pendalaman.

“Ini kan masih pertama prosesnya, belum bisa kita bilang. Apa pun nanti, ya kita akan bilang,” tuturnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian keluarga adalah belum terjawabnya secara pasti waktu kematian Winda. Terkait hal tersebut, Anam menjelaskan penentuan waktu kematian secara medis memang memiliki rentang tertentu dan tidak selalu dapat ditentukan secara mutlak.

Namun, menurutnya, penentuan waktu kematian tidak hanya mengandalkan hasil autopsi. Keterangan saksi, rekaman CCTV, serta informasi mengenai aktivitas orang-orang di sekitar lokasi juga perlu dikaitkan.

“Secara konsep, salah satu untuk mengetahui jam kematian memang hasil autopsi. Ya, penyebab kematian dan kira-kira kapan. Nah, kira-kira kapan itu dalam konsep ilmiahnya enggak bisa pasti, tetap ada frame,” jelasnya.

Karena itu, Kompolnas akan melihat perkara tersebut secara komprehensif dengan mencocokkan hasil pemeriksaan medis dengan rangkaian informasi lainnya.

Sementara terkait permintaan keluarga agar dilakukan ekshumasi atau autopsi ulang, Anam mengatakan keluarga memiliki hak untuk menyampaikan harapan dan mengajukan permohonan tersebut.

“Yang paling penting adalah keluarga juga punya hak untuk menyampaikan hak untuk mendapatkan keadilan, termasuk juga hak untuk mengajukan ekshumasi. Itu harus kita hormati,” ujarnya.

Anam juga belum menyatakan apakah proses penanganan perkara tersebut tergolong lama atau cepat. Menurutnya, perkara yang menyangkut nyawa dengan lokasi kejadian yang terbatas membutuhkan pembuktian secara rinci.

“Kami belum bisa ngomong ini lama atau cepat. Karena sekali lagi ini kasus yang menyangkut nyawa, peristiwanya di ruang yang terbatas, yang pembuktiannya memang harus rigid,” tuturnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN