Isu Winda Gowasa 'Dijual' ke Wakapolda, Polda Sumut Panggil Pemberi Informasi

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Isu yang menyeret nama mantan Wakapolda Sumut periode 2020-2021 dalam kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, 35 tahun, mantan istri polisi yang tewas diduga karena bunuh diri di Kompleks Perumahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, pada awal Agustus 2026 lalu, berbuntut panjang.
Kini, tim penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Sumut telah mengirim surat undangan klarifikasi terhadap Mariani Bulolo, orang yang diduga pertama kali menyebarkan informasi bahwa Winda Gowasa semasa hidupnya pernah “dijual” oleh mantan suaminya, Brigadir Imam Syahputra Harefa, kepada pejabat Polda Sumut, dalam hal ini Wakapolda Sumut periode 2020-2021.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan undangan klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut penyidik atas laporan yang dilayangkan Brigadir Imam Syahputra Harefa beberapa waktu lalu terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Dari pengakuan Brigadir Imam Syahputra Harefa, ia mengaku tidak pernah “menjual” mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa, semasa hidupnya kepada siapa pun. Maka dari itu, Imam Harefa memutuskan untuk melaporkan orang yang memberikan pernyataan tersebut ataupun orang yang menyebarkan informasi miring tersebut.
Terbaru, sambung Ferry, tim penyidik telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Mariani Bulolo, orang yang diduga pertama kali menyebarkan ataupun memberikan keterangan bahwa Winda Lorenza Gowasa pernah dijual oleh Brigadir Imam Syahputra Harefa semasa hidupnya.
“Untuk mengetahui kebenaran dari informasi tersebut, maka tim penyidik dari Ditressiber mengundang saudari Mariani Bulolo sebanyak dua kali, tanggal 10 dan 17 September 2026. Namun, yang bersangkutan belum bisa hadir,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (19/9/2026).
Perwira menengah Polri itu mengatakan, ketidakhadiran Mariani Bulolo dalam undangan klarifikasi tersebut bukan tanpa alasan. Melainkan, yang bersangkutan masih dalam naungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dalam kondisi berduka.
“Alasannya tidak hadir, masih dalam naungan LPSK, kondisi berduka. Kemudian ada beberapa hal urusan yang masih dikerjakan dan harus diselesaikan,” ujar Ferry mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Imam Syahputra Harefa membantah pernah menjual mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa, 35 tahun, kepada mantan atasannya atau kepada siapa pun semasa hidupnya. Pernyataan itu diungkapkan Imam Harefa saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut belum lama ini.
Maka dari itu, sambung Ferry, Imam Syahputra Harefa memutuskan untuk melaporkan akun Facebook, TikTok, Instagram, dan orang yang memberikan pernyataan di media sosial yang menyebutkan ia pernah menjual mantan istrinya semasa hidupnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Curi Motor Jemaah di Parkiran Masjid Syahiratul A'Mal, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi







































