Saturday, September 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Motor Jemaah di Parkiran Masjid Syahiratul A'Mal, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

Mistar.idSabtu, 19 September 2026 pukul 11.19 WIB
curi_motor_jemaah_di_parkiran_masjid_syahiratul_amal_dua_pria_ini_ditangkap_polisi

Kedua pelaku di Mako Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Foto: Polrestabes Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Dua pria ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik seorang jemaah yang sedang salat di Masjid Syahiratul A'Mal, Jalan Duku Raya, Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (17/6/2026)sekira pukul 14.20 WIB.

Korban bernama Syaiful Azwar, 24 tahun, warga Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan, datang ke lokasi dan memarkirkan satu unit Honda Vario 125 BK 6846 MBR miliknya di parkiran Masjid Syahiratul A'Mal. Kunci motor kemudian dimasukkannya ke dalam saku celana.

Setelah dirasa aman, Syaiful masuk ke dalam masjid untuk salat. Namun, setelah selesai salat, ia duduk-duduk di teras masjid sambil bertelepon dengan orang tuanya.

Kemudian, ia memeriksa kantong celananya dan mendapati kunci motor tidak ada. Setelah itu, ia kembali mengecek ke dalam masjid, namun kunci tersebut tidak ditemukan.

Korban kemudian melanjutkan pencariannya hingga ke parkiran masjid. Di sana, ia terkejut melihat motor yang digunakan untuk bekerja sudah hilang.

Korban kemudian mengecek CCTV. Dari hasil rekaman terlihat satu orang tidak dikenal mengambil sepeda motor tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Medan Tembung, dengan kerugian ditaksir Rp20 juta,” ujar Iptu Bimo Setiadi, Sabtu (19/9/2026).

Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dibantu Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Puncaknya, pada Kamis (17/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya yakni Romi, 53 tahun, warga Jalan Gang Ikhlas, Pasar 10, Tembung, dan rekannya Muhammad Irpan Simanjuntak, 33 tahun, warga Jalan Bakti, Pembangunan II, Kisaran. Keduanya ditangkap di dekat Gang Ikhlas, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Saat dilakukan penggeledahan badan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu buah kunci T (alat yang digunakan untuk mencuri motor) dari saku celana tersangka Muhammad Irpan Simanjuntak. Interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti kunci T tersebut miliknya dan mengakui perbuatannya," tuturnya.

Tim Opsnal Resmob juga melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku penadahan berinisial I yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diketahui berada di dekat Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah tiba di lokasi, terduga penadah berinisial I sedang tidak berada di tempat. Tim mengamankan satu unit Honda Vario warna hitam tanpa surat lengkap yang diduga hasil barang curian dan satu unit Yamaha Nmax warna hitam tanpa surat lengkap yang diduga hasil curian.

"Kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Bimo mengakhiri. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN