Saturday, September 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

Warga Sergai Minta PMKS PT TSP Tak Buang Limbah ke Sungai Bah Sumbu

Mistar.idSabtu, 19 September 2026 pukul 12.04 WIB
warga_sergai_minta_pmks_pt_tsp_tak_buang_limbah_ke_sungai_bah_sumbu

Konsultasi publik yang digelar PT TSP di Aula Kecamatan Sipispis, Jumat (18/9/2026). (Foto: Sarianto/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID - Warga meminta Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Tenera Sergai Perkasa (TSP) tidak membuang limbah ke Sungai Bah Sumbu, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Permintaan itu disampaikan warga saat sesi tanya jawab dalam konsultasi publik yang digelar PT TSP di Aula Kecamatan Sipispis, Jumat (18/9/2026).

Warga meminta air Sungai Bah Sumbu tetap jernih dan tidak tercemar limbah aktivitas pabrik. Selain itu, warga juga meminta PT TSP melakukan penaburan ikan di Sungai Bah Sumbu.

Dalam kesempatan itu, warga turut mengusulkan agar PT TSP membentuk koperasi pupuk bagi petani sawit di Kecamatan Sipispis.

"Saya harapkan PKS membentuk koperasi pupuk. Hal ini penting agar dapat menambah hasil panen sawit para petani. Kami mendukung adanya PKS di daerah kami," ungkap Jasmadi.

Sementara itu, Manager PMKS PT TSP Weldi Sinaga mengatakan, pihaknya telah menaati regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam menjalankan aktivitas perusahaan, termasuk pengelolaan limbah.

PT TSP, kata Weldi, memiliki luas area 5,9 hektare dan mulai menerima serta mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sejak Februari 2025. Pabrik tersebut memiliki kapasitas pengolahan 30 ton TBS per jam dengan kebutuhan sekitar 700 hingga 750 ton TBS per hari.

Perusahaan mempekerjakan 88 orang, dengan sekitar 80 persen di antaranya merupakan tenaga kerja lokal.

"Kita sadar dan sangat yakin banyak koreksian yang perlu harus kami perbaiki. Mungkin di saat momen seperti ini kita semua bisa diskusi, tidak yang harus ditutup-tutupi," kata Weldi.

Kabid Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Sergai, Boy Sihombing, mengatakan PT TSP telah memiliki legalitas dari dinas terkait.

Menurutnya, pembuangan air limbah ke badan air atau sungai diperbolehkan dengan ketentuan tertentu dan harus melalui pengujian laboratorium. Perusahaan juga diwajibkan melaporkan hasilnya kepada dinas lingkungan hidup setiap enam bulan.

Boy mengatakan, kondisi air sungai yang keruh tidak dapat langsung disimpulkan disebabkan oleh limbah perusahaan. Menurutnya, diperlukan pengujian laboratorium untuk memastikan penyebabnya.

"Jadi air sungai yang keruh bukan semata-mata dikarenakan limbah, semua perlu dilakukan uji laboratorium," ujarnya.

Ia menambahkan, PT TSP saat ini memiliki sembilan kolam pengendapan untuk pengelolaan limbah. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN