Sabu dan Ganja Ditemukan di Pondok, Pria 25 Tahun Ditangkap Polres Tapteng

Tersangka PS alias Kura bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tapteng. (Foto: Humas Polres Tapteng/MISTAR.ID)
Tapteng, MISTAR.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggerebek sebuah pondok di Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu dan ganja.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial PS alias Kura (25), seorang petani warga Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah. Polisi juga menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,32 gram dan satu paket ganja seberat bruto 46,09 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, mengatakan penangkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan.
“Di sebuah pondok di Dusun I, Desa Tebing Tinggi, tim menemukan tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Johannes Munthe, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita dua paket sabu seberat bruto 0,32 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu bungkus tisu kosong.
Selain itu, polisi mengamankan satu paket ganja seberat bruto 46,09 gram yang dibalut lakban cokelat, lima plastik klip bening kosong, serta uang tunai Rp500.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari dua orang berbeda. Sabu didapat dari pria berinisial DL, sedangkan ganja diperoleh dari pria berinisial ND.
Johannes menegaskan, polisi masih memburu DL dan ND yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka.
“Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap DL dan ND,” katanya.
PS alias Kura beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





















































