Friday, October 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Gasak Rp282,9 Juta, Dua Maling Modus Ganjal ATM Diganjar 3 Tahun Penjara

Mistar.idJumat, 16 Oktober 2026 pukul 19.25 WIB
gasak_rp2829_juta_dua_maling_modus_ganjal_atm_diganjar_3_tahun_penjara

Terdakwa Ilham Saputra dan Muammar saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (16/10/2026). (foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Ilham Saputra dan Muammar, dua pelaku pencurian uang bermodus ganjal ATM senilai Rp282,9 juta, divonis masing-masing tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/10/2026) sore.

Majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah mencuri uang milik Jamaluddin Napitupulu sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muammar dan terdakwa Ilham Saputra oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Evelyne saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, mereka telah menikmati hasil kejahatan, dan pernah dihukum sebagai keadaan yang memberatkan.

“Keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya,” kata Evelyne.

Kedua terdakwa dan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Yudika Ferinando Sormin, sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing tiga tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

Dalam dakwaan diuraikan, pencurian uang senilai Rp282,9 juta itu terjadi di ATM BNI Kantor Kas Gaperta, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasus ini bermula pada Februari 2026, ketika kedua terdakwa sedang menggunakan sabu-sabu. Saat itu, mereka sepakat kembali melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM yang sebelumnya pernah mereka lakukan.

Pada April 2026, Ilham mencari rekening penampung hasil kejahatan melalui aplikasi marketplace. Muammar kemudian membeli kartu ATM Bank Mandiri atas nama Aldy Hidayat Lubis seharga Rp300 ribu.

Keduanya lalu menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1737 ADR seharga Rp400 ribu per hari. Pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, mereka berangkat menuju BNI Kantor Kas Gaperta menggunakan mobil tersebut.

Setibanya di lokasi, Ilham masuk ke ruang ATM dan memasukkan tusuk gigi ke mesin untuk mengganjal lubang kartu agar kartu ATM tidak dapat digunakan. Setelah itu, ia kembali ke mobil dan menunggu calon korban.

Tak lama kemudian, Jamaluddin datang menggunakan sepeda motor untuk menarik uang. Ilham ikut masuk ke ruang ATM dan berpura-pura hendak bertransaksi di mesin sebelah untuk mengintip PIN Jamaluddin.

Ketika kartu ATM Jamaluddin tidak dapat dimasukkan karena lubangnya telah diganjal, Ilham menawarkan bantuan. Namun, dengan dalih membantu memasukkan kartu di mesin ATM sebelah, Ilham justru menukar kartu ATM BNI milik Jamaluddin dengan kartu ATM Mandiri yang telah disiapkannya.

Setelah Jamaluddin mencoba menarik uang melalui mesin ATM lain, Ilham langsung melarikan diri ke mobil. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi.

Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM milik Jamaluddin, kedua terdakwa kemudian menguras uang korban melalui sejumlah transaksi penarikan dan transfer di beberapa lokasi. Mereka juga menggunakan kartu ATM tersebut untuk membeli sejumlah perhiasan emas di Toko Emas Suranta, Jalan Pertempuran, Kecamatan Medan Barat.

Total uang yang dicuri dalam kasus tersebut mencapai Rp282,9 juta. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN