Bantah Rusak Rumah, PT Tun Sewindu Ungkap Tiga Laporan terhadap Abdul Rahim

Bantah Rusak Rumah, PT Tun Sewindu Ungkap Tiga Laporan terhadap Abdul Rahim
Medan, MISTAR.ID - PT Tun Sewindu membantah melakukan pengrusakan atau penggusuran paksa terhadap rumah Abdul Rahim alias Sadek (43) dan keluarganya. Perusahaan tersebut justru mengungkapkan telah membuat tiga laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Abdul Rahim dan sejumlah pihak lainnya.
Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurniawan, mengatakan satu dari tiga laporan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Sementara itu, dua laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan di Polres Deli Serdang.
Hal tersebut disampaikan Junirwan saat diwawancarai di kantornya, Gedung Standard Chartered Bank lantai 5 Suite 9, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (16/10/2026).
Junirwan menjelaskan, laporan pertama berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap pegawai PT Tun Sewindu bernama Ir Asril Umar. Peristiwa itu disebut terjadi pada 18 Juli 2026, ketika Abdul Rahim bersama lebih dari sepuluh orang lainnya memasuki areal tambak udang perusahaan.
Atas kejadian tersebut, Asril Umar membuat laporan ke Polres Deli Serdang dengan nomor LP 750/2026 tertanggal 18 Juli 2026.
“Jadi yang bersangkutan ini (Abdul Rahim alias Sadek alias Jokowi) sudah tiga kali kita laporkan ke polisi. Satu LP sudah P-21 dan sebentar lagi akan menjalani persidangan,” ujar Junirwan.
Laporan kedua dibuat PT Tun Sewindu pada 27 Juli 2026 dengan nomor LP 782/2026. Menurut Junirwan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan sebagian tanah milik perusahaan oleh Abdul Rahim bersama sejumlah pihak yang diduga melibatkan kepala desa.
Perkara tersebut, kata dia, masih dalam tahap penyidikan di Polres Deli Serdang.
Selanjutnya, PT Tun Sewindu membuat laporan ketiga pada 23 Agustus 2026 dengan nomor LP 867/2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pembakaran dan pengrusakan aset perusahaan yang diduga dilakukan Abdul Rahim bersama sejumlah pihak lainnya.
Junirwan mengatakan laporan ketiga tersebut juga masih dalam tahap penyidikan di Polres Deli Serdang.
Bangunan Berdiri di Lahan Perusahaan
Terkait pembongkaran rumah Abdul Rahim, Junirwan menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pengrusakan ataupun penggusuran paksa. Menurutnya, pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Deli Serdang pada 14 Juli 2026 setelah perusahaan mengajukan permohonan penertiban bangunan.
Ia menjelaskan, persoalan bermula pada awal 2025 ketika perusahaan menemukan tiga bangunan rumah di atas areal tambak udang PT Tun Sewindu di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tiga bangunan tersebut, satu disebut milik Abdul Rahim, sedangkan dua lainnya milik warga setempat.
PT Tun Sewindu kemudian melayangkan somasi kepada ketiga pemilik bangunan. Junirwan mengatakan dua bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sedangkan bangunan milik Abdul Rahim tetap berdiri.
Perusahaan selanjutnya mengajukan permohonan kepada Satpol PP Deli Serdang untuk menertibkan bangunan tersebut.
Junirwan menyebut Abdul Rahim sebagai penggarap liar yang memasuki lahan perusahaan. Ia menegaskan penertiban oleh Satpol PP merupakan pelaksanaan aturan dan peraturan daerah.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak perusahaan. Status hak atas tanah dan dasar hukum pembongkaran tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen serta proses hukum yang berlaku.
Junirwan mengatakan PT Tun Sewindu telah memiliki dan menggunakan areal tambak udang tersebut sejak 1988. Menurutnya, tanah seluas 48 hektare itu dibeli secara bertahap dari masyarakat sekitar dan dilengkapi bukti jual beli.
Ia juga menyebut perusahaan memiliki izin bangunan dan tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Menanggapi informasi yang menyebut lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung, Junirwan mempertanyakan dasar penetapan kawasan itu karena perusahaan selama ini membayar PBB atas lahan yang diklaim miliknya.
“Tidak masuk akal areal yang ditetapkan sebagai kawasan hutan diterbitkan PBB-nya oleh pemerintah,” katanya.
Meski demikian, pembayaran PBB tidak dengan sendirinya membuktikan status hak atas tanah maupun menentukan apakah suatu lokasi termasuk kawasan hutan. Kepastian mengenai status lahan tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen pertanahan dan penetapan kawasan yang berwenang.
Junirwan berharap proses hukum terhadap laporan-laporan yang dibuat perusahaan berjalan sesuai ketentuan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai pernyataan salah satu pihak sebelum persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Sebelumnya, Abdul Rahim alias Sadek melaporkan dugaan pengrusakan rumahnya ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT tertanggal 14 Oktober 2026.
Kuasa hukum Abdul Rahim, Ramces Pandiangan, mengatakan pihaknya melaporkan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Ia menyebut Marzuki selaku Kepala Satpol PP Deli Serdang sebagai pihak yang dilaporkan, meskipun menurut keterangannya nama tersebut tidak tercantum secara tertulis dalam laporan.
Ramces juga menyatakan pembongkaran rumah kliennya dilakukan atas permintaan PT Tun Sewindu. (*)





















































