Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Anthon Sihombing Soroti SP3 Kasus Pengrusakan Pinus di Taput, Polres Bantah Main Mata

Mistar.idJumat, 22 Mei 2026 15.07
journalist-avatar-top
FH
anthon_sihombing_soroti_sp3_kasus_pengrusakan_pinus_di_taput_polres_bantah_main_mata

Anthon Sihombing didampingi kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Anthon Sihombing, mempertanyakan keputusan Polres Tapanuli Utara (Taput) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan pohon pinus di lahan bersertifikat miliknya di wilayah Siborongborong.

Anthon menilai penerbitan SP3 tersebut janggal karena kasus yang dilaporkannya telah diproses lebih dari satu tahun. Bahkan, menurutnya, para terlapor yakni Darwis Hutabarat dkk sebelumnya pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tarutung pada 2007 dalam perkara serupa di objek lahan yang sama.

“Kami mempertanyakan alasan terbitnya SP3. Padahal kasus ini pernah diputus pengadilan dan para pelaku pernah dihukum. Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumut meninjau ulang keputusan tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk,” ujar Anthon dalam konferensi pers di Tarutung, Jumat (22/5/2026).

Anthon juga menuding proses penanganan laporannya terkesan berlarut-larut. Ia menyebut Polres Taput sebelumnya telah memasang garis polisi di lokasi, namun para terlapor disebut tetap melakukan penebangan pohon pinus dan mendirikan bangunan semi permanen di lahan tersebut.

Menurut Anthon, pihak kepolisian sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan saksi serta pengecekan lokasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Taput, Walpon Baringbing, membenarkan bahwa laporan pengaduan milik Anthon Sihombing telah dihentikan penyidikannya melalui SP3.

Ia menjelaskan, selain laporan dugaan pengrusakan, terdapat pula laporan lain terkait dugaan pemalsuan surat. Kedua laporan tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli pidana.

“Setelah pemeriksaan saksi dan ahli pidana, dilakukan gelar perkara dan disepakati penghentian penyidikan karena tidak terpenuhi unsur pidana,” ujar Walpon.

Sebelumnya, pihak Polres Taput sempat menyatakan kasus dugaan pengrusakan pohon pinus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan akan segera menetapkan tersangka.

Kuasa hukum Anthon Sihombing, Hotbin Simaremare, menilai alat bukti dalam kasus tersebut sebenarnya sudah cukup kuat. Ia menyebut polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi sejak laporan dibuat pada September 2024.

Menurut Hotbin, negara telah mengakui kepemilikan lahan tersebut melalui sertifikat hak milik (SHM) atas nama kliennya.

“Kami akan mengambil langkah hukum lanjutan atas terbitnya SP3 ini agar kepastian hukum dapat ditegakkan,” tegasnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN