Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah Masuki Babak Baru, Kejagung Tegaskan Status Tersangka

Mistar.idSenin, 20 Juli 2026 pukul 08.06 WIB
kasus_dugaan_korupsi_dan_tppu_febrie_adriansyah_masuki_babak_baru_kejagung_tegaskan_status_tersangka_

Kejagung menegaskan status tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kasus TPPU. (Foto: Antara)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini babak baru setelah sebelumnya sempat muncul informasi yang menyebut dirinya hanya berstatus saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mengacu pada penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Menurut Anang, penerbitan Sprindik baru merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung. Dalam dokumen tersebut, penyidik mempertimbangkan hasil penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Baru Tersangka di Perkara Asabri dan TPPU

Kejagung menjelaskan bahwa hingga saat ini Febrie berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri.

Sementara itu, dalam dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), status Febrie masih sebagai saksi. Penyidik menyebut belum ada penetapan tersangka untuk dua kasus tersebut.

Kejagung Jelaskan Alasan Belum Menahan Febrie

Meski telah berstatus tersangka dalam perkara Asabri dan TPPU, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Anang Supriatna menegaskan pihaknya meyakini Febrie tidak akan menghilangkan maupun merusak barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Selain itu, Kejagung juga menilai Febrie akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia disebut masih berada di Indonesia dan telah dikenai pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan lembaganya terbuka untuk bekerja sama dalam penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU.

Menurutnya, PPATK secara rutin berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan berbagai perkara, termasuk apabila diperlukan penelusuran aliran dana.

Kasus Berawal dari Penggeledahan Kortas Tipikor

Perkara ini mencuat setelah penyidik Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga dugaan perkara, yakni korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dialihkan ke Kejaksaan Agung yang kemudian menerbitkan tiga Sprindik baru sebagai dasar kelanjutan proses penyidikan.

Hotman Paris Resmi Dampingi Febrie

Di tengah proses hukum yang berjalan, advokat Hotman Paris Hutapea mengonfirmasi dirinya telah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Hotman menyampaikan surat kuasa telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung saat dirinya mendatangi Gedung Bundar Kejagung. Dengan penunjukan tersebut, ia akan mendampingi Febrie dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN