Curi 9 Unit TV, Dua Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi Berkat Rekaman CCTV

Kedua pelaku bersama barang bukti saat berada di Mapolres Tebing Tinggi. (f: Ist/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Dua pria berinisial FR (19) dan RS (31), warga Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi setelah diduga menggelapkan sembilan unit televisi dari sebuah gudang elektronik. Kedua pelaku diamankan pada Rabu (20/5/2026) di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Herikson P. Siahaan, Jumat (22/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di area gudang.
“Dua pelaku yang diamankan yakni FR yang bekerja sebagai penjaga malam gudang dan RS yang berperan membantu membawa barang hasil penggelapan,” ujar Iptu Herikson.
Ia menjelaskan, kasus itu terungkap saat pemilik gudang bernama Janyese (50) memeriksa rekaman CCTV dan melihat salah satu pelaku membawa satu unit TV LED 43 inci merek Polytron secara diam-diam.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui pelaku telah menggelapkan sembilan unit TV berbagai ukuran dengan total kerugian mencapai Rp22,9 juta.
Mendapat laporan dari korban, tim opsnal Satreskrim bersama personel Samapta langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Kedua pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan.
Polisi turut menyita barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan,” pungkasnya.























