Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Pengrusakan Rumah oleh Satpol PP Deli Serdang

Ramces Pandiangan, kuasa hukum Abdul Rahim alias Sadek. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), tengah menindaklanjuti laporan kuasa hukum Abdul Rahim alias Sadek (43) terkait dugaan pengrusakan rumah di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menyebutkan laporan tersebut diterima pada Rabu (14/10/2026) malam dan kini tengah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ya, benar, laporannya sudah masuk ke kita dan akan kita proses. Nanti penyidik yang akan melihat apakah memang ada dugaan pidana di sana,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Jumat (16/10/2026).
Diketahui, dugaan pengrusakan tersebut dilaporkan Abdul Rahim alias Sadek ke Polda Sumut dengan nomor Laporan Polisi (LP) STTLP/B/1744/X/2026/SPKT, tertanggal 14 Oktober 2026.
Kuasa hukum Abdul Rahim alias Sadek, Ramces Pandiangan, mengatakan kliennya melaporkan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Meski tidak tercantum secara tertulis dalam laporan, Ramces menyebut pihak yang dilaporkan adalah Marzuki, Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Ia juga mengatakan bahwa pembongkaran tersebut diduga dilakukan atas permintaan perusahaan tambak udang, PT Tun Sewindu.
“Di sini kami melaporkan dan meminta pertanggungjawaban penuh kepada Satpol PP yang dikomandoi oleh Marzuki. Marzuki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melakukan pengrusakan terhadap rumah klien kami,” kata Ramces Pandiangan di Polda Sumut, Rabu (14/10/2026).
Ramces menerangkan, rumah tersebut dirobohkan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Deli Serdang pada Juli 2026. Padahal, menurut dia, rumah itu telah ditempati Abdul Rahim bersama keluarganya secara turun-temurun.
Menurut Ramces, perobohan rumah warga yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melanggar hukum. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181 yang, menurut penafsirannya, menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf A, B, C, dan E, masyarakat yang telah tinggal secara turun-temurun di suatu lokasi tidak dapat dipidana, meskipun lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
Namun, saat itu Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berdalih bahwa rumah tersebut dirobohkan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, menurut Ramces, bangunan yang dirobohkan itu lebih layak disebut gubuk daripada gedung.
Setelah membuat laporan, Abdul Rahim melalui kuasa hukumnya meminta Polda Sumut memproses laporan tersebut.
Mereka menduga terdapat upaya kriminalisasi terhadap Abdul Rahim. Ramces juga menduga pembongkaran rumah warga tersebut disponsori oleh PT TS, yang diduga akan memanfaatkan area tersebut sebagai lokasi tambak ikan.
Kuasa hukum lainnya, Tiopan Tarigan, mengatakan bahwa berdasarkan poin keenam surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah I Medan Nomor S.24/BPKHTL I/PPKH/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025 tentang Hasil Plotting Titik Koordinat di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, lokasi rumah kliennya berada di kawasan hutan lindung.
Karena itu, menurut Tiopan, perobohan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melanggar prosedur karena bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan kewenangan Kementerian Kehutanan. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Rumah Warga di Batu Bara Roboh Diterjang Angin Kencang




















































