Gugatan Keluarga Rico Sempurna Dikabulkan, MK Nyatakan UU Peradilan Militer Harus Diubah

Teks foto: Eva Meliani Br Pasaribu dan Lenny Damanik saat berada di Mahkamah Konstitusi. (foto: dok/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik, ibu dari remaja berinisial MHS, dan Eva Meliani Br Pasaribu, anak wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
Dalam putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026), MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Lenny Damanik dan Eva Meliani mengajukan permohonan tersebut bersama-sama dengan didampingi Tim Supremasi Sipil yang terdiri dari LBH Medan, Imparsial, Themis, dan KontraS.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengapresiasi putusan MK yang dinilainya menjadi langkah penting dalam pembenahan sistem peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Irvan mengatakan, putusan tersebut mempertegas bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum.
“Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 merupakan putusan bersejarah (landmark decision) yang mempertegas inkonstitusionalitas yurisdiksi Peradilan Militer untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum,” kata Irvan melalui keterangan tertulis kepada Mistar, Jumat (16/10/2026).
Menurut Irvan, salah satu pertimbangan MK adalah tidak adanya kejelasan mengenai pemaknaan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 UU Peradilan Militer.
Ia menjelaskan, ketidakjelasan tersebut juga disoroti ketika ketentuan itu dibandingkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer serta Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Selain itu, Irvan menyebut MK mempertimbangkan bahwa UU Peradilan Militer yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1950 masih berorientasi pada yurisdiksi berdasarkan subjek tindak pidana, yakni status seseorang sebagai anggota militer.
Karena itu, menurutnya, diperlukan pembedaan yang jelas antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah independensi peradilan militer. Irvan menjelaskan, mekanisme penunjukan dan pengisian jabatan hakim militer yang berada di bawah kewenangan Panglima TNI menimbulkan persoalan terkait independensi peradilan dan penerapan sistem peradilan satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam pertimbangannya, MK meminta pembentuk undang-undang menyusun ketentuan baru melalui revisi UU Peradilan Militer agar kedudukan peradilan militer berada di bawah Mahkamah Agung.
Menurut Irvan, MK turut menyoroti risiko struktural terhadap independensi dan imparsialitas peradilan militer akibat penerapan asas kesatuan komando, tanggung jawab terhadap bawahan, dan kepentingan militer. Asas-asas tersebut dinilai berpotensi bersinggungan dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
“Dengan adanya putusan MK, pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden dan DPR, tidak lagi memiliki alasan untuk menunda revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 demi keadilan bagi seluruh korban tindak kekerasan yang melibatkan anggota TNI,” kata Irvan.
Berkaitan dengan kasus Rico Sempurna
Eva Meliani Br Pasaribu merupakan anak wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas terbakar bersama tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Ketiga anggota keluarga lainnya adalah istri Rico, anak Eva yang masih kecil, dan seorang anggota keluarga lainnya.
Peristiwa tersebut terjadi setelah Rico memberitakan bisnis perjudian yang diduga melibatkan prajurit TNI berinisial Koptu HB.
Dalam perkara pembunuhan berencana itu, tiga terdakwa dari kalangan sipil telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, menurut LBH Medan dalam rilisnya, hingga keterangan tersebut diterbitkan belum ada proses hukum terhadap Koptu HB yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Sementara itu, Lenny Damanik merupakan ibu dari MHS, seorang remaja yang tewas setelah dianiaya prajurit TNI AD bernama Riza Pahlevi. Dalam perkara tersebut, Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh pengadilan militer. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Pura-pura Tidur di Halaman Masjid, Pria Terekam CCTV Curi Motor Jemaah di Lima Puluh






















































