Wednesday, October 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Mistar.idRabu, 14 Oktober 2026 pukul 17.07 WIB
status_tersangka_dhody_thahir_gugur_penyidik_diperiksa_propam

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan (foto: Matius/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Polda Sumatera Utara akan memeriksa sejumlah penyidik Subdit II Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum menyusul gugurnya status tersangka anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir, dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi proses penanganan perkara, termasuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian maupun ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan Dhody sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan evaluasi akan dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian dengan melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Jika terdapat dugaan kelalaian atau ketidakprofesionalan dari penyidik, masalah tersebut akan ditinjau melalui mekanisme internal, seperti pemeriksaan oleh Wasidik dan Propam untuk melihat apakah ada unsur kealpaan atau kekurangan sumber daya manusia,” ujar Ferry, Rabu (14/10/2026).

Selain pemeriksaan terhadap penyidik, Polda Sumut juga memproses pembebasan Dhody dari tahanan. Menurut Ferry, pengeluaran Dhody dari rumah tahanan dilakukan setelah penyidik menerima salinan resmi putusan praperadilan.

“Jadi setelah penyidik menerima salinan putusan resmi, biasanya melalui koordinasi dengan pengacara yang memberitahukan salinan putusan. Yang bersangkutan segera dipulangkan atau dilepaskan dari tahanan,” katanya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Dhody melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap.

Permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan Dhody sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan penyidik mengeluarkan Dhody dari tahanan setelah putusan diucapkan. Putusan itu menjadi dasar gugurnya status tersangka Dhody dalam perkara tersebut. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN