Thursday, October 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Soal Jaksa Peras Kepsek Rp5-10 Juta, Kejati Sumut: Oknum Sudah Dihukum Berat

Mistar.idKamis, 8 Oktober 2026 pukul 19.37 WIB
soal_jaksa_peras_kepsek_rp510_juta_kejati_sumut_oknum_sudah_dihukum_berat_

Kantor Kejati Sumut di Jalan A.H. Nasution, Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (8/10/2026) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) buka suara terkait pernyataan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution soal jaksa di Medan yang meminta uang kepada kepala sekolah (kepsek).

Pernyataan itu disampaikan Bobby saat sambutan peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (6/10/2026). Bobby bercerita ada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Medan meminta uang Rp5 juta–Rp10 juta kepada kepsek saat dirinya masih menjabat Wali Kota Medan.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Irfan Wibowo menegaskan jaksa yang dimaksud telah ditindak tegas dengan hukuman disiplin berat pada 2025.

"Terkait pemberitaan di media sosial dan media massa yang menyebut adanya oknum jaksa di Medan diduga meminta sejumlah uang kepada kepsek, setelah ditelusuri benar adanya kejadian tersebut," kata Irfan dalam siaran pers yang diterima MISTAR, Kamis (8/10/2026) sore.

Irfan mengungkapkan oknum jaksa tersebut berinisial EN selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan DTS selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Penyidikan Pidsus Kejari Belawan. Keduanya meminta uang kepada lima kepsek pada 2024.

"Kedua oknum jaksa tersebut telah ditindak tegas pada saat itu juga dengan hukuman disiplin berat. EN dengan pencopotan jabatan jaksa dan DTS dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Perlu saya tegaskan perbuatan mereka terjadi jauh sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik. Sedangkan terkait keterlibatan Kajari Belawan pada saat itu, Zakaria Samaji, tidak ditemukan indikasi atau bukti perbuatan tercela," ucapnya.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan program Jaksa Sahabat Pendidik karena perbuatan EN dan DTS terjadi pada 2024, jauh sebelum program diluncurkan.

"Atas perbuatan tercela kedua oknum jaksa tersebut, Bidang Pengawasan Kejati Sumut telah menindak tegas dan menjatuhkan sanksi, sehingga pemberitaan yang beredar tidak relevan lagi untuk saat ini. Intinya jaksa atau pegawai kejaksaan dilarang keras menyalahgunakan tugas dan fungsi dalam mengawal program pendidikan termasuk tindakan transaksional. Pimpinan tidak akan mentoleransi segala perbuatan tercela. Sudah saatnya jaksa hadir untuk mengawal dan menjaga," tutur Rizaldi.(hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN