Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Tangerang

Terpidana kasus penipuan binary option Binomo dan TPPU, Indra Kesuma atau Indra Kenz. (foto: CNN/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diberikan kepada terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Pencabutan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemindahan Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang. Sebelumnya, terpidana tersebut menjalani pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana di Lapas Kelas II A Cibinong.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan petugas menjemput Indra dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk kemudian dibawa ke Tangerang.
Menurut Ishadi, proses pemindahan berlangsung tanpa kendala karena Indra bersikap kooperatif.
"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," ujar Ishadi, Kamis (8/10/2026).
Dengan pencabutan tersebut, Indra tidak lagi berstatus menjalani pembebasan bersyarat. Ia juga tidak dikembalikan ke Lapas Kelas II A Cibinong, melainkan ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang.
Sebelum keputusan pencabutan dilakukan, Inspektur Jenderal Kemenimipas telah memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik.
Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut dari investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi mengatakan rekomendasi pencabutan PB terhadap Indra Kenz telah disampaikan kepada Ditjenpas. "Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi.
Dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan sejumlah persoalan di Lapas Cibinong. Temuan tersebut antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan, ketidaktertiban pencatatan barang milik negara (BMN), serta dugaan pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).
Dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN di lingkungan Lapas Cibinong. Kontainer itu diketahui berisi sejumlah fasilitas mewah yang pengadaannya berkaitan dengan warga binaan, termasuk Indra Kenz.
Indra Kenz sebelumnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Pemberian PB tersebut berlangsung sehari setelah Ombudsman RI mengungkap adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Dalam perkara investasi bodong Binomo dan TPPU, Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia diwajibkan mengikuti program pembimbingan dan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor setiap bulan.
Sebelum PB dicabut, Indra Kenz telah menjalani sekitar lima tahun dari total hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

















































