Monday, October 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Batu Bara Tangkap Pria Asal Asahan, 80 Butir Ekstasi Disita di Singapore Land

Mistar.idSenin, 19 Oktober 2026 pukul 10.41 WIB
polres_batu_bara_tangkap_pria_asal_asahan_80_butir_ekstasi_disita_di_singapore_land

Tersangka dan barang bukti. (foto:dokumen Sat Resnarkoba Polres Batu Bara/Mistar)

Batu Bara, MISTAR.ID (19/10/2026) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial F (43), warga Kabupaten Asahan, di area parkir Singapore Land, Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Pria tersebut ditangkap karena diduga menguasai 80 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bruto total 30,61 gram dan satu perangkat vape yang diduga berisi narkoba. Petugas juga mengamankan satu unit ponsel Android serta uang tunai Rp500.000.

Penangkapan tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui seorang pria membawa pil ekstasi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 00.40 WIB di area parkir Singapore Land, Sei Balai.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Tidak lama kemudian, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkir Singapore Land.

Tim tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan langsung melakukan penyergapan. Terduga pelaku tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti pil ekstasi di saku celananya.

Ia pun mengakui kepemilikan barang bukti tersebut untuk diperdagangkan di lokasi Singapore Land.

“Atas pengakuan dan temuan barang bukti, terduga pelaku F digelandang ke Mapolres Batu Bara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Arifin.

Arifin mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN