Wednesday, October 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Arisan Online Duos Berujung Rugi Rp571 Juta, Efrina Lubis Divonis 2 Tahun Penjara

Mistar.idRabu, 28 Oktober 2026 pukul 21.21 WIB
arisan_online_duos_berujung_rugi_rp571_juta_efrina_lubis_divonis_2_tahun_penjara

Terdakwa Efrina Lubis alias Fina mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring di PN Medan, Rabu (28/10/2026). (foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Efrina Lubis alias Fina divonis dua tahun penjara dalam kasus penipuan bermodus arisan online duos yang merugikan Evi Melva Frida Boru Manurung sebesar Rp571 juta. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Eliyurita, Rabu (28/10/2026).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Efrina Lubis alias Fina dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Eliyurita dalam sidang putusan di Ruang Sidang Cakra 10 PN Medan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan wanita berusia 38 tahun asal Jalan Jamin Ginting Nomor 269, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, itu terbukti bersalah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Evi Melva Frida Boru Manurung. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesalinya, serta terdakwa belum pernah dijatuhi pidana," ujar Eliyurita.

Atas putusan tersebut, Fina dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan sama-sama menyatakan menerima. Dengan demikian, vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hukuman itu juga sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Desember 2023. Saat itu, Juita Friskawaty Magdalena mengajak Evi mengikuti arisan online yang dikelola Fina dalam grup WhatsApp bernama Arisan Mom Nabila.

Pada Januari 2024, Fina menawarkan Evi mengikuti arisan duos, yakni skema arisan investasi yang hanya melibatkan Fina sebagai pengelola dan Evi sebagai investor. Fina meyakinkan Evi bahwa arisan tersebut amanah, tepat waktu, dan bertanggung jawab.

Fina juga menjanjikan keuntungan kepada Evi. Salah satunya melalui pesan WhatsApp pada 11 Oktober 2024 yang berbunyi, "duos Rp100 juta sampai 10 November 2024 sebesar Rp106 juta".

Tertarik dengan tawaran tersebut, Evi kemudian mentransfer uang ke sejumlah rekening milik Fina di Bank BCA, BNI, Mandiri, dan BRI.

Dalam dakwaan disebutkan, Evi melakukan tujuh kali transaksi investasi sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025. Pada transaksi 11 Oktober 2024, Evi mentransfer Rp100 juta dengan janji pengembalian Rp106 juta. Namun, ia hanya menerima Rp18 juta sehingga mengalami kerugian Rp82 juta.

Selanjutnya, pada 3 November 2024, Evi mentransfer Rp100 juta dan hanya menerima Rp62 juta, sehingga kerugiannya mencapai Rp38 juta.

Pada 5 November 2024, Evi kembali mentransfer Rp100 juta, tetapi hanya menerima Rp14 juta. Kerugian dari transaksi tersebut sebesar Rp86 juta.

Kemudian, pada 7 November 2024, Evi mentransfer Rp100 juta dan hanya menerima Rp13 juta, sehingga mengalami kerugian Rp87 juta.

Pada transaksi yang disebut terjadi pada 9 November 2024 dan 9 Januari 2025, Evi mentransfer total Rp100 juta, tetapi hanya menerima Rp7 juta. Kerugian dari transaksi tersebut mencapai Rp93 juta.

Sementara itu, pada 11 November 2024, Evi mentransfer Rp100 juta dan hanya menerima Rp7 juta, sehingga mengalami kerugian Rp93 juta. Adapun pada 24 November 2024, ia kembali mentransfer Rp100 juta dan hanya menerima Rp8 juta, dengan kerugian Rp92 juta.

Saat jatuh tempo, Fina tidak mengembalikan modal sesuai dengan janji yang diberikan. Fina hanya memberikan sebagian uang agar Evi tetap percaya. Akibat perbuatan tersebut, Evi mengalami kerugian materiel sebesar Rp571 juta. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN