Napi Nusakambangan Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Rp35 Miliar

Terdakwa Agusyanto alias Agus saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (28/10/2026). (foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Agusyanto alias Agus, 44 tahun, yang saat ini berstatus narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Nusakambangan, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/10/2026) sore.
Pria asal Kota Tanjung Balai itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika senilai Rp35 miliar saat berada di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan selama periode 2022-2024.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Agus dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang telah diganti menjadi Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agusyanto alias Agus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Vera Yetti Magdalena selaku ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Ketua Partai Golkar Cabang Tanjung Balai Selatan periode 2015–2020 itu dengan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Agus harus menjalani pidana pengganti selama 190 hari.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat pemerintah dalam pemberantasan TPPU, terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana dari dalam Lapas Kelas I Medan, dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika selama 19 tahun penjara oleh PN Tanjung Balai juncto Pengadilan Tinggi Medan," ujar Vera.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Agus mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Mendengar putusan tersebut, advokat Agus dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lima tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Agus dihukum 15 tahun penjara.
Agus diketahui merupakan warga Jalan Mayor Umar Damanik Nomor 7, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. (*)











































