Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli : Pemblokiran Rekening Harus Berdasar Hukum

Ahli hukum bisnis dari Universitas Batam, Assoc. Prof. Fadlan, saat memberikan keterangan dalam sidang gugatan terhadap Bank DBS di PN Medan, Rabu (28/10/2026). (foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank DBS Indonesia terkait pemblokiran rekening milik Kelwin Thomas digelar di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/10/2026). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli hukum bisnis dari Universitas Batam, Assoc. Prof. Fadlan, yang dihadirkan pihak penggugat.
Perkara nomor 575/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut berkaitan dengan pemblokiran rekening Kelwin Thomas di Bank DBS Indonesia Cabang Medan Diponegoro. Dalam perkara ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, Hadi Yanto, juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara sebagai pihak turut tergugat.
Dalam persidangan, Fadlan menegaskan bank tidak dapat semena-mena memblokir rekening nasabah atau membatasi akses terhadap dana yang dimilikinya tanpa alasan yang sah.
"Kalau tidak ada alasan yang sah, kemudian pemblokiran rekening dilakukan secara sewenang-wenang/semena-mena, maka kepercayaan nasabah kepada bank akan luntur. Akibatnya, masyarakat bisa memilih untuk tidak menggunakan layanan bank," ucapnya.
Fadlan menjelaskan, keabsahan pemblokiran rekening harus didasarkan pada alasan dan ketentuan hukum. Bank, kata dia, perlu menerapkan prinsip kehati-hatian sekaligus memperhatikan hak nasabah untuk mengakses dana dan layanan keuangan.
"Bank tidak serta-merta dapat melakukan pembatasan transaksi yang berdampak pada tidak dapat diaksesnya layanan perbankan atau keuangan milik nasabah," lanjutnya.
Menurut Fadlan, pemblokiran rekening yang tidak didasarkan pada alasan sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila tindakan tersebut merugikan nasabah. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam konteks perlindungan hak nasabah.
Fadlan turut menyoroti pelayanan terhadap nasabah prioritas yang mempercayakan pengelolaan dana dalam jumlah besar kepada bank.
"Nasabah-nasabah prioritas inilah yang menjadi aset bank. Ketika mendapatkan nasabah prioritas, bank sebenarnya harus memberikan pelayanan yang optimal, bukan sebaliknya mempersulit," tuturnya.
Meski demikian, Fadlan mengakui terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan pemblokiran rekening dalam kondisi tertentu, terutama berkaitan dengan penegakan hukum atau indikasi transaksi keuangan mencurigakan.
Ia mencontohkan transaksi yang diduga berkaitan dengan perjudian daring, aktivitas pinjaman daring tertentu, serta aliran dana yang terindikasi terkait tindak pidana, seperti narkotika.
"Nah di situlah peran penting pengawas OJK atau aparat penegak hukum untuk memotret dan mengklasterisasi persoalan ini agar terang benderang. Bank juga tidak bisa secara otomatis dijadikan cangkang atau tempat penampungan transaksi yang mencurigakan," tambah Fadlan.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan PT Bank DBS Indonesia yang memblokir rekening atas nama Kelwin Thomas sebagai perbuatan melawan hukum.
Penggugat juga meminta bank segera membuka blokir rekening tersebut setelah putusan diucapkan. Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp2 miliar dan imateriel sebesar Rp1 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp3 miliar.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan, menghukum pihak turut tergugat agar tunduk dan mematuhi putusan, serta menetapkan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya. (*)












































