PN Medan Tunda Vonis Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi dalam Kasus OTT Suap Rp25 Juta

Nur Erdian dan Heny Afrianti saat menjalani persidangan kasus suap proyek internet di Diskominfo Tebing Tinggi senilai Rp25 juta di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan vonis dua terdakwa suap proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi sebesar Rp25 juta.
Nur Erdian yang merupakan ponakan Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, selaku Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Tebing sebagai penerima suap serta staf PT Whiz Digital Berjaya, Heny Afrianti, selaku pemberi suap adalah kedua terdakwa dalam kasus ini.
Majelis hakim diketuai M. Nazir harusnya membacakan vonis di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan hari ini, Senin (19/10/2026) sore. Namun, hakim tak dapat membacakan vonis dikarenakan majelis hakim tidak lengkap.
"Tunda ke hari Rabu (21/10/2026). Putusan sudah selesai, ini tinggal dibacakan, tetapi enggak sempat waktunya karena padatnya sidang hari ini," katanya saat ditemui Mistar di PN Medan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Erdian dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara. Sementara Heny dituntut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara dalam kasus suap-menyuap ini.
Menurut jaksa, perbuatan keduanya telah mememuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diubah menjadi Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER







































