Tuesday, October 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tak Sampai 4 Jam, Maling Betor di Sunggal Diciduk Polisi

Mistar.idSelasa, 20 Oktober 2026 pukul 10.57 WIB
tak_sampai_4_jam_maling_betor_di_sunggal_diciduk_polisi_

Pelaku saat digiring petugas ke ruang pemeriksaan Polsek Sunggal.(Foto: dok Polsek/Mistar)

Medan, MISTAR.ID (20/10/2026) — Belum sempat menikmati hasil curiannya, Zailani Tarigan (61) keburu ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal. Pria lanjut usia itu nekat membawa kabur becak motor (betor) di salah satu grosir di Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal, AKP M. Ainul Yaqin, mengatakan Zailani ditangkap hanya satu jam setelah korban melapor.

Saat itu, korban Ariel Yanda Auriza hendak memasukkan betornya ke dalam toko ketika usahanya akan tutup, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, ia tidak lagi melihat betor tersebut di area parkir. Ia sempat mencoba mencari, tetapi tidak membuahkan hasil karena belum hafal jalan di sekitar lokasi.

"Korban baru satu bulan tinggal di situ. Korban berasal dari Lampu Lada, Pidie. Lalu korban melaporkannya ke polsek dan anggota langsung turun bersama korban melakukan pencarian," ucap Yaqin, Selasa (20/10/2026).

Pencarian dilakukan petugas di sekitar lokasi kejadian. Tidak butuh waktu lama, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, Zailani berhasil ditangkap saat sedang mengendarai betor tersebut. Penangkapan itu berkat korban yang mengenali ciri-ciri betor miliknya.

"Jadi saat berkeliling mencari, sekitar 1 km dari grosir korban, pelaku kita temukan. Saat itu pelaku sedang mengendarai betor itu. Diduga hendak membawanya ke penadah," lanjut Yaqin.

Setelah melengkapi kelengkapan surat-surat betor tersebut, Ariel membuat laporan resmi ke Polsek Sunggal. Sementara Zailani diboyong ke Polsek Sunggal untuk menjalani rangkaian pemeriksaan.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia beraksi seorang diri karena melihat kesempatan. Pelaku tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat berjalan, ia melihat betor tersebut tanpa penjagaan dan langsung mengambilnya," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur itu.

Yaqin menambahkan, Zailani merupakan residivis. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman karena kasus narkoba di Polsek Medan Baru.

"Pelaku ini residivis. Pengakuannya, jika berhasil, uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.(hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN